Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu Januari – Desember 2023, Bea Cukai Kalbagbar telah melakukan 1.330 penindakan kepabeanan dan cukai (1.330 SBP/Surat Bukti Penindakan) di Kalbar.
Dari jumlah itu, total potensi kerugian negara mencapai Rp24,4 miliar dengan total perkiraan nilai barang seebsar Rp333,08 miliar.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Beni Novri menyebutkan 1.330 SBP tersebut berasal 41 SBP penindakan NPP dengan perkiraan nilai barang Rp 260.961.687.950.
“Diantaranya terdiri dari 132.379 gram Methamphetamine / Sabu, 6.379 butir ekstasi dan 20.563 gram ganja,” ungkapnya saat konfrensi pers, Kamis (21/12).
Baca Juga:
- Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal. Raja Sanggau Minta Terbuka
- Bea Cukai Musnahkan Barang Selundupan di Perbatasan RI-Malaysia
Selain itu tambah Beni, juga dilakukan penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal sebanyak 7.223.662 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar
Rp6.452.209.201.
Selain BKC HT, juga telah dilakukan penindakan BKC MMEA (minol)
sebanyak 27.139,53 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp26.968.490.358.
“Kami juga melakukan penindakan kendaraan bermotor roda empat sebanyak 7 unit mobil dengan merk Land Rover Defender,
Hummer, BMW Coupe (EP2), Nissan Silvia S15, Toyota Land Cruiser (2 unit) dan Mercedes-Benz dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6.620.100.000,” tambahnya.
Ia menyebutkan dari seluruh SBPS itu potensi kerugian negara mencapai Rp24,4 miliar. Nilai ini mengalami trend peningkatan di badingkan tahun 2022 senilai Rp16 miliar.(rob)