Sanggau, BerkatnewsTV. Bawaslu Sanggau dibantu tim gabungan lainnya telah membongkar 67 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu lantaran telah melanggar aturan pemasangan APK.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bwaslu Sanggau, Candra Apriansyah menyampaikan penertiban APK secara khusus yang dipasang di area yang tidak diperbolehkan, terutama di lingkungan perkantoran pemerintah, tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.
“Penertiban kita fokuskan pada area sepanjang jalan protokol yaitu dari jalan R.E Martadinata, jalan Jendral Ahmad Yani dan jalan Jendral Sudirman,” terangnya, Kamis (21/12).
Baca Juga:
- Peserta Pemilu Jangan Marah, Bawaslu akan Bongkar APK Langgar Aturan
- Caleg Diduga Langgar Aturan Pemasangan APK
Chandra menyebutkan, Bawaslu Sanggau bongkar APK dibantu tim gabungan lainnya. Adapun APK itu seperti bentuk banner, baliho dan bendera, mulai calon presiden, calon legislatif di tingkat pusat sampai kabupaten.
Ia menegaskan, dalam penertiban tersebut pihaknya tidak pandang bulu. Apabila jelas melanggar maka semua akan ditertibkan baik yang dipasang di pohon, lingkungan perkantoran, jembatan, area tempat ibadah dan pendidikan.
“APK yang sudah ditertibkan akan dimusnahkan dalam kurun waktu 1×24 jam. Namun sebelum dimusnahkan terlebih dahulu kita akan beri imbauan bagi para pemilik APK untuk mengambilnya. Soal sanksi, tidak ada sanksi yang diberikan oleh Bawaslu yang ditertibkan pada hari ini,” pungkasnya.(pek)