Peserta Pemilu Jangan Marah, Bawaslu akan Bongkar APK Langgar Aturan

Ketua Bawaslu Sanggau, Saptiana Ika Kristia menyatakan pihaknya sudah menginventarisir APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol dan melanggar aturan akan ditertibkan
Ketua Bawaslu Sanggau, Saptiana Ika Kristia menyatakan pihaknya sudah menginventarisir APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol dan melanggar aturan akan ditertibkan

Sanggau, BerkatnewsTV. Peserta Pemilu diharapkan tidak marah, sebab Bawaslu Sanggau akan menertibkan dan membongkar sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah melanggar aturan.

Penertiban akan dilakukan mulai hari Kamis dan Jumat tanggal 21 sampai 22 Desember 2023. Dan menggandeng Sat Pol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.

Ketua Bawaslu Sanggau, Saptiana Ika Kristia menyatakan pihaknya sudah menginventarisir APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol dan melanggar aturan.

Septiana mengimbau kepada setiap peserta pemilu sedari dini untuk mematuhi aturan dalam memasang alat peraga kampanye.

“Sebelum tanggal 21 dan 22 itu kami masih berikan kesempatan untuk para peserta pemilu yang APK melanggar untuk dibongkar sendiri. Tapi jika tidak diindahkan juga, kami akan tegas,” tegasnya, Selasa (19/12).

Baca Juga:

Ia memastikan setelah penertiban di sepanjang jalan protokol ibu kota kabupaten, penertiban akan kita perluas jangkauannya sampai ke kecamatan.

Saptiana menerangkan, parpol peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK di sejumlah lokasi tertentu.

Ia mencontohkan seperti, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Jika ada parpol yang memasang di sejumlah tempat tersebut akan ditertibkan oleh petugas.(pek)