Ketapang, BerkatnewsTV. Petugas pelayanan di Pemkab Ketapang diminta responsif tanggapi saran, kritik dan keluhan dari masyarakat baik yang disampaikan secara langsung atau dari media sosial dan media online lainnya.
“Perlu sikap cepat dan tanggap dalam memberikan respon terhadap permasalahan pada saat melaksanakan tugas layanan sehingga masyarakat tidak merasa diabaikan,” tegas Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang Heriyandi saat sosialisasi Pelayanan Prima, Senin (11/12).
Apalagi menurutnya, pelayanan prima di Ketapang tidak hanya bertujuan untuk memenuhi Evidence Reformasi Birokrasi, tujuan utamanya sebagai wujud komitmen dan keseriusan Pemkab Ketapang dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Baca Juga:
- Museum Diubah Menjadi Mal Pelayanan Publik Ketapang
- Tim Saber Pungli Sidak MPP Ketapang. Ini yang Ditemukan
“Sebagai penyelenggara pelayanan publik harus tampil maksimal baik dalam hal ketepatan dan kecepatan, juga dalam hal sikap dalam memberikan pelayanan, maka dari itu diharapkan seluruh elemen petugas layanan publik menjadi pribadi yang jauh lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan publik oleh KemenPAN-RB RI, Kabupaten Ketapang mendapatkan nilai 3,98 dengan kategori baik dan untuk tahun 2023 mengalami peningkatan dengan nilai 4,09 kategori sangat baik.
Pada penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI tahun 2022 Kabupaten Ketapang mendapatkan nilai 80,05 kategori B, Ombudsman RI memberikan catatan bahwa perlunya perbaikan dalam penanganan pengaduan, mulai dari perilaku, rekapitulasi, laporan, tindak lanjut dan publikasi tindak lanjut.(naf)