Proses Hukum Kejahatan Anak, KPPAD Berikan Penghargaan Kapolres Ketapang

Ketua KPPAD Ketapang Elias Ngiuk memberikan penghargan kepada Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian yang telah memproses hukum berbagai kasus kejahatan terhadap anak di Ketapang, Sabtu (9/12). Foto: naufal
Ketua KPPAD Ketapang Elias Ngiuk memberikan penghargan kepada Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian yang telah memproses hukum berbagai kasus kejahatan terhadap anak di Ketapang, Sabtu (9/12). Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Polres Ketapang telah memproses hukum sejumlah kasus kejahatan terhadap anak di Ketapang. Diantaranya kasus kematian terhadap seorang anak di Kecamatan Sandai dan sejumlah kasus pencabulan terhadap anak.

Atas kasus ini, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang memberikan penghargaan kepada Polres Ketapang.

“Kami apresiasi kinerja Polres Ketapang dalam penanganan kasus dimana anak anak menjadi objek atau korban,” kata Ketua KPPAD Ketapang Elias Ngiuk, Sabtu (9/12).

Ia sebutkan KPPAD Ketapang apresiasi kinerja Polres Ketapang menanggapi dan merespon secara cepat setiap ada informasi atau pelaporan terkait peristiwa terhadap anak-anak serta menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku dan mengacu kepada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga:

Sementara itu Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian menyatakan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara cepat dan profesional serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap kasus kejahatan anak di Ketapang.

“Selain penegakan hukum, kami juga melakukan upaya pencegahan secara dini melalui penyuluhan, imbauan dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama mencegah terjadinya potensi tindak kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres.

Tommy mengimbau kepada para orang tua agar selalu menyempatkan waktu untuk memperhatikan tumbuh kembang anak secara psikis dan fisik baik itu di lingkungan rumah, sekolah maupun di tempat lain.

“Apabila mendapati adanya suatu keadaan yang tidak wajar terkait kondisi seorang anak, dapat kiranya menginformasikan hal tersebut kepada orang tua anak, warga sekitar, perangkat desa ataupun menyampaikan informasi kepada petugas bhabinkamtibmas sekitar,” imbaunya.(naf)