Ketapang, BerkatnewsTV. KPU Ketapang sedang mengkaji dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh caleg di jalan protokol seperti di Jalan R Soeprapto.
KPU sedang mengkaji zona APK tersebut apakah masuk dalam jalan protokol atau wilayah private atau penguasaan swasta lainnya.
“Penjatuhan sanksi domainnya ada di Bawaslu,” tegas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Ketapang Ahmad Shiddiq, Selasa (5/12).
Jalan lainnya yang masuk ke dalam jalan protokol adalah Jalan Agus Salim, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan DI Panjaitan.
Selain di jalan protokol, tempat-tempat lain yang dilarang untuk pemasangan APK adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ketapang M. Dofir menjelaskan saat ini pihaknya sedang dalam proses memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu baik itu partai maupun bacaleg taat aturan pemasangan APK.
“Apabila dari hasil pengawasan atau ada laporan masyarakat ditemukan ada pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye tentu kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai mekanisme yang sudah diatur,” tegasnya.
Untuk pemasangan APK di lokasi terlarang sudah diatur dalam SK KPU ketapang Nomor 199 sejauh ini Bawaslu Ketapang belum menemukan pelanggaran, namun demikian saat ini sedang melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan terkait dengan pemasangan APK di tempat yang dilarang.(naf)