Pontianak, BerkatnewsTV. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan kapal ferry di Kabupaten Kapuas Hulu.
Ternyata pengadaan kapal ferry tersebut tidak pernah dilakukan alias fiktif. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Kalbar tahun 2019.
Seyogyanya, anggaran pengadaan kapal Ferry ini bersumber dari APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes termasuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu sebesar Rp2,5 miliar.
Surat Perjanjian pada tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp2,4 miliar oleh PPK dan Penyedia (Direktur CV RINDI), namun nyatanya pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain.
Baca Juga:
- Tegas, Perintah Kejati Kalbar Kepada 6 Kejari Baru dan 3 Koordinator
- Korupsi BPPTD dan Jalan Sambas, Kejati Kalbar Menunggu dari Polda
Namun ternyata kapal tersebut dibuat pada tahun 2014 bahkan merupakan kapal bekas.
“Pengadaan kapal tahun 2019 tersebut diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalbar dan hasil pemeriksaan adanya temuan kapal tersebut fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,2 miliar atau total lose,” ungkap Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf.
Apalagi disebutkan Yusuf saat konfrensi pers pada Kamis (30/11), kapal ferry yang diberikan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pada tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp355 juta, namun sebelum penyidikan terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp440 juta sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp1,7 miliar.
Yusuf memastikan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus korupsi kapal ferry di Kapuas Hulu ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.(tmB)