Masih Ada Hubungan Kades dan BPD Belum Padu

Bupati Kubu Raya Muda Mahendawan saat menghadiri rakor kepala desa dan Ketua BPD, Senin (27/11) lalu. Rakor untuk memadukan hubungan kepala desa BPD
Bupati Kubu Raya Muda Mahendawan saat menghadiri rakor kepala desa dan Ketua BPD, Senin (27/11) lalu. Rakor untuk memadukan hubungan kepala desa BPD. Foto: rob

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Disharmonisasi antara kepala desa dan BPD bukan lah barang baru. Sering kali keduanya terlibat dalam konflik kepentingan yang mengatas namakan pembangunan dan masyarakat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya Jakariansyah mengakui masih ada kepala desa dan BPD di beberapa desa di Kubu Raya yang hubungannya belum padu.

“Masih ada beberapa desa yang belum padu hubungan kades dan BPD sehingga mengakibatkan lambat dalam penyerapan anggaran, lambat dalam penyelesaian dokumen perencanaan,” katanya kepada berkatnewstv, Kamis (30/11).

Padahal, kepala desa dan BPD adalah dua lembaga penyelenggara pemerintahan desa yang bertanggung terhadap jalannya roda pembangunan desa.

Untuk mencegah konflik yang berkepanjangan antara kepala desa dan BPD, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk seluruh kades dan BPD se Kubu Raya.

Rakor dibagi dalam dua gelombang mulai minggu lalu dan Senin -Selasa, 27-28 November 2023.

Jakariansyah menambah lewat rakor tersebut, dapat memadukan hubungan antara kepala desa dan BPD, seiring sejalan menjalankan roda pemerintahan desa.

“Kita berharap kades dan BPD dapat menjalankan tugasnya masing-masing dengan baik dan fokus sehingga semua kegiatan program, dan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.

Namun Jakariansyah memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap desa yang tidak bisa menjalankan tupoksinya dan mengakibatkan serapan anggaran terlambat.

Baca Juga:

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengingatkan bagi anggota BPD harus memahami tata kelola pemerintahan desa.

Selain itu menjadi mitra bagi kepala desa dalam proses pembangunan di desa serta berdiskusi bersama kepala desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desanya.

Muda tidak ingin BPD hanya sekadar menjalankan tugas namun lebih dari itu memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk generasi mendatang.

“Kalau sekadar menjalankan tugas hal yang biasa menjadi rutinitas semata tapi bagaimana juga memiliki tanggung jawab untuk membangun desa demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.

Ia sebutkan salah satu fungsi BPD adalah pengawasan, maka lakukannya secara profesional. Berikan koreksi yang konstruktif kepada kepala desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo menilai peran BPD sangat lah penting dalam membangun desa bersama kepala desa. Karenanya ia mengingatkan agar BPD dan Kepala Desa membangun sinergisitas dan saling menghormati.

“Wajib hukumnya BPD menghormati tupoksi dan otoritas kepala desa. Begitu pula sebaliknya. Kepala Desa jangan alergi dengan BPD. Dua lembaga ini saling menghargai dan menghormati. Jangan sampai terjadi saling melaporkan dan mengintai,” tegasnya.

Sujiwo mengaku sering mendengar dan melihat antara BPD dan Kepala Desa kerap terjadi gep. Mestinya hal ini tidak boleh terjadi. Sebab akan mengakibatkan kondisi roda pemerintahan desa tidak kondusif dan masyarakat menjadi korban.

Menurut Sujiwo, tupoki BPD sama persis dengan DPRD di tingkat kabupaten. Diantaranya penyerapan aspirasi, pengawasan dan membahas serta menyepakati RKPDes dan APBDes.(tmB/rob)