Ketapang, BerkatnewsTV. KPU Ketapang tampaknya kecolongan seorang narapidana (napi) berinisial AUR lolos Daftar Caleg Tetap (DCT). Bahkan, KPU mengaku tidak tahu jika caleg tersebut berstatus tahanan Lapas Kelas IIB Ketapang. Sebab tidak mendapat informasi dari manapun status caleg tersebut.
“Sejak tahapan pengajuan bakal calon sampai dengan dengan penetapan DCT tanggal 3 November dan pengumuman DCT tanggal 4 November, kami sama sekali tidak mendapat informasi apapun terkait adanya kasus pidana lain yang bersangkutan dalam rentang waktu tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten, baik dari partai politik, masyarakat, media serta lembaga dan stakeholders yang lain,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Ketapang Abdul Hakim.
AUR diketahui merupakan caleg daerah pemilihan Ketapang 5 yaitu kecamatan Marau, Manis mata, dan Kecamatan Air Upas. Ia diajukan sejak tahap pengajuan awal pada tanggal 1 – 14 Mei 2023 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga:
- Bawaslu Minta Tunda, KPU Ketapang Ngotot Tetapkan DPT 414.830 Pemilih
- DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu Ketapang
Namun, KPU Ketapang baru mengetahui status AUR tahanan Lapas pada Sabtu (11/11). Tak menunggu lama, KPU Ketapang langsung melakukan serangkaian koordinasi dengan para pihak kasus pidana yang bersangkutan dan dihubungkan dengan semua dokumen yang digunakan untuk syarat pencalonan anggota DPRD, memenuhi klarifikasi dari Bawaslu.
Dan memanggil PKB untuk dimintai keterangan, membuat kronologis dengan kondisi dan fakta yang telah didapat dan melaporkan secara resmi kepada KPU Kalbar dengan menyampaikan semua dokumen pendukung.
“Kami sudah melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan melakukan beberapa kajian serta dituangkan dalam kronologis. Saat ini kami sedang menunggu arahan dan hasil telaah KPU Kalbar secara berjenjang nantinya ke KPU RI dengan tetap mempedomani PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan,” tambahnya.
Sehingga Hakim belum dapat memastikan apakah AUR napi Ketapang yang lolos DCT ini bakal terkena eliminasi atau dicoret dari DCT.
AUR mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 lalu, AUR diduga melanggar pasal 162 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.(naf)