Pontianak, BerkatnewsTV. Kendati Pilkada di Kalbar masih digelar setahun akan datang namun anggarannya telah dialokasikan oleh Pemprov Kalbar dan masing-masing kabupaten/ kota.
Diperkirakan anggaran yang dialokasikan untuk Pilkada di Kalbar mencapai Rp700 miliar yang bersumber dari APBD provinsi dan kabupaten/ kota.
“Dari Rp700 miliar itu untuk Pilkada Gubernur dan Pilkada bupati dan wali kota di 14 daerah di Kalbar. Nilainya variatif, yang terendah Kabupaten Sekadau sekitar Rp16 miliar dan tertinggi Kabupaten Kubu Raya sekitar Rp39 miliar,” ungkap Komisioner KPU Kalbar Suryadi.
Sementara untuk Pilkada Gubernur disebutkan Suryadi telah dialokasikan sekitar Rp297 miliar. Angka ini telah disetujui Pemprov Kalbar yang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nya sudah ditanda tangani pada Selasa (7/11) lalu.
Ditambahkan Suryadi, anggaran Pilkada ini nantinya digunakan untuk penyelenggara pemilu yakni lembaga ad hoc sekitar 5 persen, pengadaan logistik, operasional dan lain sebagainya.
“Jadi, anggarannya sharing provinsi dengan kabupaten/ kota untuk meringankan beban APBD. Sebab kalau semuanya ditanggung dari provinsi maka akan lebih besar lagi,” ucapnya.
Baca Juga:
- Hasil Pilkada di Kalbar Bisa Dilihat di Portal Berikut
- Anggaran Pilkada Rp4,7 Triliun, Tahap I Sudah Cair Termasuk Kalbar
Adapun jumlah besaran hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Kalbar akan diberikan sebesar 40 % pada Tahun Anggaran 2023 dan 60 % pada Tahun Anggaran 2024.
Alokasi anggarannya terdiri dari
- KPU Kalbar Rp297.000.000.000 dengan rincian :
a. TA. 2023 Rp118.800.000.000
b. TA. 2024 Rp178.200.000.000 - Bawaslu Kalbar Rp70.500.300.000 dengan rincian :
a. TA. 2023 Rp28.200.100.000
b. TA. 2024 Rp42.300.180.000
Pj Gubernur Kalbar Harrison menekankan agar hibah keuangan untuk Pilkada di Kalbar ini dapat digunakan secara proporsional, efektif dan efisien, bebas konflik kepentingan, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan pengelolaan keuangan.
“Perlu mendapat perhatian juga bahwa penggunaan anggaran ini tentunya nanti akan menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), sehingga penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaannya harus dapat tertib administrasi sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan,” Harrison mengingatkan.
Harrison berharap KPU dan Bawaslu dapat segera bekerja melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada dengan baik karena tanggung jawab yang besar dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 juga akan ditujukan kepada KPU dan Bawaslu.(rob)