Kubu Raya, BerkatnewsTV. Siapa calon Pj Bupati Kubu Raya hingga kini masih belum diketahui namanya-namanya. DPRD Kubu Raya selaku pihak pengusul belum dapat menyebutkan nama-nama Pj Bupati Kubu Raya.
Menurut Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah, kriteria calon Pj Bupati Kubu Raya diantaranya merupakan pejabat eselon IIA yang ada di tingkat kabupaten dan eselon IIB di tingkat provinsi.
Namun, siapa yang dicalon mengikuti mekanisme yang harus dilalui. Dimana para pengusul dapat dilakukan oleh tiga pihak yakni DPRD Kabupaten Kubu Raya, Pemprov Kalbar dan Kemendagri.
“Jadi, pengusul bisa dari DPRD, bisa dari provinsi dan bisa juga dari Kemendagri. Hanya jika ternyata terdapat nama yang sama maka akan dijadikan satu yang kemudian diparipurnakan oleh DPRD untuk diusulkan kepada Mendagri tiga orang,” jelas Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah.
Baca Juga:
- DPRD Umumkan Jabatan Muda – Jiwo Berakhir 31 Desember 2023
- Jabatan Muda – Jiwo Berakhir Desember 2023
Disebutkan Agus, memang hal ini menjadi kewenangan unsur pimpinan akan tetapi dirinya akan tetap meminta pendapat dari fraksi siapa nama yang akan dicalonkan.
“Paling lama sebelum 1 Desember ini kita sudah harus menyampaikan ke Kemendagri nama-nama yang akan dicalonkan,” tuturnya.
DPRD Kubu Raya sebelumnya telah mengumumkan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan – Sujiwo akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Pengumuman itu disampaikan Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah dalam rapat paripurna, Senin (23/10) yang juga dihadiri langsung Muda Mahendrawan dan Sujiwo.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya berakhir pada pada 17 Februari 2024, namun merujuk pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pilkada 2018 menjabat sampai tahun 2023.
Ketentuan itu pun ditindak lanjuti oleh Mendagri Tito Karnavian dengan mengeluarkan Surat Nomor 100.2.1.3/5116/OTDA/ tertanggal 21 Juli 2023.
Pasangan Muda – Jiwo yang berakhir 31 Desember 2023 termasuk dari 171 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2018 sehingga juga berakhir di tahun 2023.(rob)