Description

Penjual Chip Judi Online Diamankan

Polisi menangkap MR (31) penjual chip Higgs Domino, chip yang digunakan untuk judi online di sebuah toko conter handphone pada Selasa (31/10) malam. Foto: ist/tmB
Polisi menangkap MR (31) penjual chip Higgs Domino, chip yang digunakan untuk judi online di sebuah toko conter handphone pada Selasa (31/10) malam. Foto: ist/tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi menangkap MR (31) penjual chip Higgs Domino, chip yang digunakan untuk judi online di sebuah toko conter handphone.

Penangkapan MR pada Selasa (31/10) berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang menjual chip Higgs Domino di salah satu conter handphone yang berlokasi di Desa Kapur.

“MR sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perjudian,” terang Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade.

Baca Juga:

Dari hasil introgasi, MR ini mengaku sudah setahun berjualan chip higgs Domino. Kemudian pelaku juga menerima pembelian chip, dengan pembelian 1B seharga Rp60 ribu dan dijual kembali seharga Rp65 ribu dengan mendapat keuntungan sebesar Rp3.800. Perhari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu.

“Barang bukti yang diamankan yakni 3 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3.450.000,” ujarnya.

Kini MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(tmB)