Singkawang, BerkatnewsTV. Akhirnya terduga maling bor cas berinisial P tak berkutik ditangkap aparat kepolisian setelah lama lolos dari incaran.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Padat Karya Gang H. Sanusi Kelurahan Sei Wie Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
“Pencurian tersebut terjadi pada hari Senin pada tanggal 7 Agustus 2023 sekira jam 08.00 Wib,” ujar Kapolsek Singkawang Tengah Iptu Jawawi, Rabu (25/10).
Diketahui saat korban mendapat kabar dari seorang instalatir listrik yang memasang listrik di rumahnya bahwa telah terjadi Pencurian.
Barang yang dicuri berupa kabel listrik yang telah terpasang di dalam rumah dan 1 (satu) buah BOR CAS, Atas kejadian tersebut Korbam mengalami kerugian sebesar Rp. 4.129.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah.
Setelah Polsek Singkawang Tengah menerima Laporan dari Masyarakat tersebut, jelas Jawawi, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan serangkai Penyelidikan.
Baca Juga:
“Hingga akhirnya pada hari Senin (23/10) kemarin anggota Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku,” jelasnya.
Kemudian Anggota Unitreskrim Polsek Singkawang Tengah bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie menuju tempat keberadaan pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Gang H. Sanusi Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah dan Berhasil mengamankankannya.
Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Tani Kelurahan Sungai Wie. Pelaku di bawa ke Polsek Singkawang tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang di Persangkakan terhadap Tersangka Inisial P adalah Pencurian dengan Pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana, dengan anancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelasnya.(uck)