DPRD Umumkan Jabatan Muda – Jiwo Berakhir 31 Desember 2023

Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah didampingi wakil ketua menyerahkan berita acara pengumuman masa jabatan Bupati Kubu Raya dan Wakil Bupati yang berakhir pada 31 Desember 2023. Penyerahan kepada Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan didampingi Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo itu saat rapat paripurna, Senin (23/10)
Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah didampingi wakil ketua menyerahkan berita acara pengumuman masa jabatan Bupati Kubu Raya dan Wakil Bupati yang berakhir pada 31 Desember 2023. Penyerahan kepada Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan didampingi Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo itu saat rapat paripurna, Senin (23/10). Foto: rob

Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya mengumumkan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan – Sujiwo akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Pengumuman itu disampaikan Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah dalam rapat paripurna, Senin (23/10) yang juga dihadiri langsung Muda Mahendrawan dan Sujiwo.

“Ini merupakan prasyarat proses berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Ini wajib diumumkan untuk diketahui publik bahwa berakhir pada 31 Desember 2023,” jelas Agus.

Agus menyebutkan seyogyanya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya berakhir pada pada 17 Februari 2024, namun merujuk pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pilkada 2018 menjabat sampai tahun 2023.

Baca Juga:

Ketentuan itu pun ditindak lanjuti oleh Mendagri Tito Karnavian dengan mengeluarkan Surat Nomor 100.2.1.3/5116/OTDA/ tertanggal 21 Juli 2023.

Pasangan Muda – Jiwo yang berakhir 31 Desember 2023 termasuk dari 171 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2018 sehingga juga berakhir di tahun 2023.

Proses selanjutnya sambung Agus, DPRD akan mengusulkan calon Pj Bupati Kubu Raya kepada Kemendagri melalui Gubernur Kalbar.

“Usulan ini disampaikan satu setengah bulan sebelum bulan Desember 2023,” ucapnya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memahami pengumuman yang disampaikan DPRD Kubu Raya dikarenakan hal itu merujuk kepada aturan yang telah ditetapkan.

Akan tetapi kendati tersisa dua bulan kedepan, Muda menyatakan tetap akan memprioritaskan pembahasan anggaran yang tertuang dalam APBD 2024.

“Penyusunan APBD 2024 yang menjadi prioritas kami. Apalagi di tahun yang sangat ketat fiskalnya. Ini yang harus kita cermati. Agar nantinya bisa dieksekusi dengan cepat. Apalagi tahun depan ada Pemilu dan Pilkada,” jelasnya.

Disamping itu di sisa akhir masa jabatannya, Muda memastikan tetap akan mengawal penyerapan APBD 2023 agar Silpa tidak terlalu tinggi.

“Artinya bisa diserap untuk masyarakat lebih maksimal. Jangan sampai banyak terbuang,” ujarnya.(rob)