Description

Pilkades di Kubu Raya, Kades Ini Terbanyak Raih Suara Setara Dua Kursi DPRD

Rapat pleno di Sekretariat PPKD Parit Baru saat Pilkades Serentak yang digelar Selasa (17/10). Alhasil, Musa berhasil menjadi Kades Parit Baru terpilih untuk ketiga kalinya dengan meraih suara 11.444 suara
Rapat pleno di Sekretariat PPKD Parit Baru saat Pilkades Serentak yang digelar Selasa (17/10). Alhasil, Musa berhasil menjadi Kades Parit Baru terpilih untuk ketiga kalinya dengan meraih suara 11.444 suara. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pilkades serentak di Kubu Raya telah digelar di 24 desa pada Selasa (17/10). Hasil dari Pilkades pun langsung dapat diketahui pada sore harinya.

Dari total 91 kades yang ada di 24 desa tersebut, terdapat satu orang kades terpilih yang berhasil meraih suara terbanyak di agenda Pilkades di Kubu Raya tahun 2023.

Ia adalah Musa yang terpilih di Pilkades Parit Baru. Sangat mengejutkan, Musa berhasil meraih suara 11.444 suara. Sedangkan lawannya Sutikno meraih 1.434 suara.

Jumlah suara yang diraih Musa diperkirakan setara dengan dua kursi di DPRD tingkat kabupaten yang bisa diraih para caleg.

Di Pilkades Parit Baru hanya ada dua calon kades yang bertarung yakni Musa dan Sutikno. Musa diketahui merupakan petahana dan untuk tahun ini telah berhasil memimpin ketiga kalinya.

Dibawah kepemimpinannya sejak 2011 silam telah banyak melahirkan berbagai terobosan dan inovasi. Sehingga tidak mengherankan Desa Parit Baru kerap menjadi percontohan bagi desa lain di Kalbar termasuk dari pemerintah pusat.

Menurut Ketua PPKD Parit Baru, Irawan Mustofa pilkades kali ini kesadaran masyarakat untuk tidak golput sangat meningkat ketimbang enam tahun yang lalu.

Baca Juga:

Ia perkirakan minat masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkades Parit Baru naik sebesar 50% lebih dari jumlah penduduk Desa Parit Baru.

“Sebelumnya, pada Pilkades lalu hanya 40% lebih yang ikut, nah sekarang alhamdulilah ada peningkatan,” ucapnya.

Ia optimis dari jumlah itu dapat meningkat lagi apabila pelaksanaan Pilkades ditentukan di hari libur atau tanggal merah.

Selain itu, surat suara dari lima dusun dengan jumlah 58 TPS juga tidak mengalami kendala yang signifikan. Ia bilang dari setiap TPS ada temuan surat suara yang dianggap tidak sah.

“Kadang ade warga yang tidak paham nyoblos dua-duanya, juga ada nyoblos kertas yang tidak dibuka. Namun temuannya kita lihatkan ke saksi, nomor urut 1 dan 2 bahwa ini suara yang tidak sah,” ujarnya. (dian)