loading=

Terdakwa Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling dengan hukuman penjara 2 tahun untuk FAP dan 2,5 tahun untuk MR dan denda Rp43 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara saat sidang pada Selasa (10/10). Terdakwa ditangkap oleh Tim Gakkum KLHK pada 7 Juni 2023 lalu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling dengan hukuman penjara 2 tahun untuk FAP dan 2,5 tahun untuk MR dan denda Rp43 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara saat sidang pada Selasa (10/10). Terdakwa ditangkap oleh Tim Gakkum KLHK pada 7 Juni 2023 lalu. Foto: dok berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa sindikat perdagangan sisik trenggiling 20 Kg dengan hukuman penjara 2 tahun untuk FAP dan 2,5 tahun untuk MR dan denda Rp43 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Saat sidang tuntutan pada Selasa (10/10), JPU Eka Hermawan mengatakan, berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang berinisial FAP (31), MR (31), dan MND (47) atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB.

Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.

Setelah diperiksa, tim menangkap dua pelaku berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam 4 buah karung.

Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas.

“Tim juga menangkap pemilik dan penampung berinisial MND. Di rumah tersebut tim kemudian menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling,” bebernya.(tmB)