Korupsi Dana Desa Malenggang, Terdakwa Kembalikan Rp150 Juta

Kejari Sanggau telah menerima lagi pengembalian uang senilai Rp150 juta dari BS terdakwa korupsi Dana Desa Malenggang di Kecamatan Sekayam, Rabu (11/10). Foto: pek
Kejari Sanggau telah menerima lagi pengembalian uang senilai Rp150 juta dari BS terdakwa korupsi Dana Desa Malenggang di Kecamatan Sekayam, Rabu (11/10). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kejari Sanggau telah menerima lagi pengembalian uang senilai Rp150 juta dari BS terdakwa korupsi Dana Desa Malenggang di Kecamatan Sekayam.

Pengembalian uang ini sudah kali kedua dilakukan BS dari sebelumnya sudah disetorkan Rp100 juta.

Pengembalian uang ini dilakukan oleh pihak keluarga didampingi kuasa hukum langsung kepada Kejari Sanggau.

Kasi Intelijen Adi Rahmanto menyatakan uang tersebut dititipkan pada rekening Bank Mandiri. Selain itu, terdakwa korupsi Dana Desa Malenggang ini juga menyerahkan mobil jaminan yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Sanggau.

“Rencananya mobil tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar sisa uang pengganti. Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan tersebut supaya menjadi bahan pertimbangan itikad baik terdakwa dalam mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa,” tegasnya, Rabu (11/10).

Baca Juga:

Ia sebutkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau, kerugian keuangan Negara/Daerah akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp459.289.008.

“Sebelumnya terdakwa juga sudah menitipkan uang Rp100 juta melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Adi mengungkapkan terdakwa BS telah menyalah gunakan jabatannya sebagai bendahara Desa Malenggang dengan menggunakan DD dan ADD Desa Malenggang dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi.

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, lanjutnya, telah bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 tahun 2020 tentang pedoman pengelolahan keuangan desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya.

“Perbuatan terdakwa tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” tegasnya.(pek)