loading=

Kakek 70 Tahun Setubuhi Bocah 7 Tahun

HN (70) harusnya menjadi seorang kakek yang dapat mengayomi dan melindungi anak-anak. Namun, justru sebaliknya, ia ternyata predator anak yang telah menyetubuhi seorang bocah berusia 7 tahun.
HN (70) harusnya menjadi seorang kakek yang dapat mengayomi dan melindungi anak-anak. Namun, justru sebaliknya, ia ternyata predator anak yang telah menyetubuhi seorang bocah berusia 7 tahun.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. HN (70) harusnya menjadi seorang kakek yang dapat mengayomi dan melindungi anak-anak. Namun, justru sebaliknya, ia ternyata predator anak yang telah menyetubuhi seorang bocah berusia 7 tahun.

Akhirnya kakek bejat ini tak berkutik ketika ditangkap oleh polisi di kediamannya pada Rabu (20/9) lalu.

“Saat ini proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, Selasa (10/10).

HN ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur. Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Ade mengatakan, kasus tersebut diketahui ibu korban setelah mendapatkan informasi dari keponakannya bahwa korban telah disetubuhi oleh HN dirumahnya.

Ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada anaknya dan betapa syoknya ibu korban ternyata hal itu benar, selanjutnya ibu korban langsung melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya.

“HN mengakui perbuatannya. Ia melakukannya di kamar rumahnya saat situasi keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu (13/9) pukul 18.30 WIB lalu dan perbuatan itu dilakukannya hanya sekali,” ungkap Ade.

HN kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp10 ribu dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

Diketahui pihak keluarga korban sudah menganggap HN sudah seperti keluarga dan pelaku ini sering membawa korban seperti cucunya sendiri, namun entah apa yang ada di pikiran HN hingga tega berbuat cabul terhadap korban.(tmB)