Dua Kasus Restorative Justice, Korban dan Pelaku Pencurian Sawit dan Handphone Berdamai

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto saat menyerahkan SK Restorative Justice terhadap dua kasus yang ditangani dengan disaksikan pelaku dan korban, Senin (9/10). Foto: pek
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto saat menyerahkan SK Restorative Justice terhadap dua kasus yang ditangani dengan disaksikan pelaku dan korban, Senin (9/10). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kejari Sanggau menghentikan tuntutannya berdasarkan keadilan Restorative Justice terhadap dua kasus yang ditangani.

Kedua kasus itu yakni pencurian 101 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan YN dan pencurian handphone oleh S alias P.

YN tersangka pencurian sawit dan S alias P tersangka pencurian handphone seyoganya dikenakan pasal 362 KUHP.

Restorative Justice dua kasus ini telah diajukan sebelumnya kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dan telah disetujui.

“Pelaku pun meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan korban pun memaafkan pelaku dan tidak menuntut pelaku,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto saat memimpin RJ, Senin (9/10).

Baca Juga:

Sebelumnya, pada 21 September 2023, telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui RJ bertempat di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor Kabupaten Sanggau.

“Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka dengan korban itulah disepakati bahwa perkara ini dihentikan dan hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” tambahnya.

Begitu juga dengan tersangka berinisial S alias P, juga telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.(pek)