loading=

Akhir Masa Jabatan Tiga Kepala Daerah di Kalbar Dipercepat

Pj Gubernur Kalbar Harrison telah mengeluarkan surat edaran untuk sistem kerja WFH dan WFO bagi ASN Kalbar yang mudik luar Kalbar
Pj Gubernur Kalbar Harrison telah mengeluarkan surat edaran untuk sistem kerja WFH dan WFO bagi ASN Kalbar yang mudik luar Kalbar

Pontianak, BerkatnewsTV. Akhir masa jabatan tiga Kepala daerah di Kalbar dipercepat pada 31 Desember 2023. Ketiganya yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sanggau.

Padahal, ketiga kepala daerah tersebut mestinya berakhir di tahun 2024 lantaran dilantik pada tahun 2019 lalu.

Seperti Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Sujiwo berakhir pada tanggal 17 Februari 2024.

Begitu pula dengan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sanggau Paolus Hadi dan Yohanes Ontot juga berakhir pada tanggal 17 Februari 2024.

Dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mempawah pada tanggal 14 April 2024.

Namun, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/5116/OTDA/ tertanggal 21 Juli 2023, akhir masa jabatan ketiga kepala daerah tersebut di bulan Desember 2023.

Pertimbangannya, ketiga kepala daerah tersebut termasuk dari 171 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2018 sehingga berakhir di tahun 2023.

Baca Juga:

Ketentuan ini merujuk pada pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pilkada 2018 menjabat sampai tahun 2023.

Pj Gubernur Kalbar Harrison menyatakan Pemprov Kalbar telah menindak lanjuti Surat Mendagri tersebut dengan melayangkan surat kepada Bupati dan Ketua DPRD di tiga daerah tersebut.

Surat Gubernur Kalbar Nomor 100.1.4.2/3512/RO-PEM itu tertanggal 3 Agustus 2023.

“Sudah kami sampaikan ke Bupati dan Ketua DPRD masing-masing daerah. Mereka sekarang sudah siap-siap koq,” katanya.

Tinggal nantinya sambung Harrison DPRD setempat mengusulkan siapa Penjabat Bupati ke provinsi yang kemudian diteruskan ke Mendagri untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Kalbar tersebut.(rob)