Singkawang, BerkatnewsTV. Sungai di Singkawang tercemar adanya bangkai babi dan kulit kambing beserta ususnya yang dibuang sembarangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,
Bangkai itu ditemukan oleh Petugas Kebersihan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang ketika akan membersihkan sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Emi Hastuti meminta masyarakat tidak membuang sembarangan bangkai hewan ke sungai atau di TPS karena berdampak terhadap kesehatan manusia.
“Kita minta kesadaran warga agar tidak membuang bangkai hewan di sungai atau TPS. Lebih baik bangkai itu ditanam karena akan berdampak pada kesehatan bagi manusia,” tegasnya, Selasa (3/10).
Baca Juga:
- Vaksin Belum Ditemukan, 7 Ribu Babi di Kalbar Mati Terserang Virus
- Cegah PMK dan Virus ASF, Petugas Ambil Sampel Serum Darah Babi
Emi sebutkan pihaknya telah mendapatkan laporan dari petugas kebersihan pembuangan bangkai hewan di sungai atau TPS. Bahkan, tidak hanya sekali namun sering kali ditemukan.
“Bahkan di lapangan kita sering juga menemukan bangkai hewan di dalam karung dan kantong yang dibuang sembarangan,” ungkapnya.
Emi mengingatkan perbuatan itu jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dimanakan ditegaskan pada Bab XIV pasal 40 huruf h (Setiap orang dilarang barang-barang atau kotoran yang dikategorikan sebagai sampah spesifik seperti benda tajam, pecahan kaca, batang-batang pohon, benda-benda berbau seperti bangkai hewan, rambatan pagar halaman. Bongkahan bangunan harus dimusnahkan sendiri atau dapat meminta bantuan Dinas/Instansi terkait dengan pelayanan khusus.
“Masyarakat Singkawang harus bijak dan mengikuti peraturan pengelolaan sampah,” imbaunya.(uck)