Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi telah menangkap HR (36) yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan bejatnya itu telah dilakukannya dua kali yakni pada bulan Mei dan September 2023 di rumahnya sendiri di Kecamatan Sui Kakap.
HR pun terancam hukuman 15 tahun penjara pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 17 tahun 2016.
Baca Juga:
Peristiwa ini terbongkar setelah korban menceritakannya kepada ibu kandungnya MA (36) yang langsung melaporkannya kepada Polres Kubu Raya pada Rabu (20/9).
“Pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan,” kata Kasi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Jumat (29/9).
Pelaku melakukan aksi bejatnya saat istrinya tidak berada di rumah karena sedang pergi bekerja. Pelaku pun mengancam korban sehingga membuat korban ketakutan.
Setelah dicabuli, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakannya.(tmB)