Ketapang, BerkatnewsTV. Tim gabungan Polres Ketapang dan Polsek Tumbang Titi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan pencurian terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi.
EW (60) dibunuh di rumahnya pada Rabu (13/9) oleh YO (23) yang juga warga Tumbang Titi. Kasus ini terbongkar berawal dari kiriman SMS dari pelaku kepada temannya.
Dari keterangan seorang saksi yang mendapatkan pesan via chat, yang berbunyi “Cepat selamatkan An Yongki karena telah melihat saya merampok di rumah Ibu Simbolon,”.
Berdasarkan pesan chat tersebut, petugas gabungan melakukan pengembangan di lapangan dan diketahui bahwa yang membuat chat tersebut adalah terduga pelaku.
Petugas pun berhasil mengamankan terduga pelaku saat sedang berada di sebuah kebun di Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi.
“Terbongkarnya kasus ini bermula saat adanya penemuan mayat korban yang tergeletak di dalam kamar rumah korban. Dari hasil olah TKP dan visum, diketahui wanita tersebut meninggal dunia akibat adanya tanda-tanda kekerasan di bagian leher terdapat luka lebam dan memar seperti di cekik, pada dada sebelah kanan mengalami luka memar, pada bagian telinga sebelah kanan mengeluarkan darah serta pada mulut korban mengeluarkan darah,” jelas Kapolres Ketapang Tommy Ferdian Jum’at (15/9).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone Samsung A12, Dompet Warna Merah, Satu Dus Rokok Gudang Garam serta uang tunai sebesar 5.500.000 rupiah,” terang Kapolres.
Baca Juga:
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan pencurian dan pembunuhan dikarenakan ingin mengambil barang korban berupa handphone dan uang tunai.
Pelaku juga mengakui telah membunuh korban dikarenakan terpergok korban saat melakukan pencurian sehingga pelaku langsung membekap kepala korban dengan menggunakan selimut dan bantal di bagian muka, tidak hanya itu pelaku juga melakukan pencekikan serta pemukulan berulang kali di bagian wajah dan dada korban sehingga korban meninggal dunia.
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang beserta seluruh barang bukti. Pelaku pun terancam dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” tegasnya.
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang pembuat batako yang bekerja dengan korban. Korban ditemukan di dalam kamarnya dengan kepala tertutup kain.
Saat itu Agol akan mengambil semen untuk membuat batako di sebelah rumah. Beberapa kali Agol memanggil korban namun tidak ada jawaban.
Lantaran curiga, ia memutuskan untuk memanggil tetangga sekitar guna mengecek ke rumahnya dan menemukan korban tergeletak tidak bernyawa lagi di dalam kamarnya.
Suami korban tidak tinggal satu rumah, tetapi tinggal di kebun dan baru diberi tahu tentang kejadian tersebut dan langsung pulang, kemudian suami korban bersama pihak Polsek, Medis Puskesmas Tumbang Titi, Kepala Desa Tumbang Titi, serta keluarga korban melihat dan menyaksikan tim melakukan olah TKP.(naf)