Gegara Puntung Rokok, Ratusan Pohon Sawit Terbakar

Personel unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya sedang melakukan pemeriksaan terhadap WB yang membuang puntung rokok sehingga mengakibatkan karhutla yang menghanguskan lahan sekitar 2 hektare dan 200 pohon sawit pada Senin (11/9) sore. Foto: tmB
Personel unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya sedang melakukan pemeriksaan terhadap WB yang membuang puntung rokok sehingga mengakibatkan karhutla yang menghanguskan lahan sekitar 2 hektare dan 200 pohon sawit pada Senin (11/9) sore. Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Hanya gegara puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh WB (58), lahan seluas 2 hektare yang ditanami 200 pohon sawit berusia 4 tahun hangus terbakar.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/9) sore di areal perkebunan kelapa sawit milik Tasman di Patok 50 Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

WB yang merupakan warga Desa Ayu Gundalen Kecamatan Sungai Temilak, Landak baru semingguan bekerja di lahan sawit milik Tasman.

Saat itu ia melakukan pembersihan lahan sawit sambil merokok. Namun, ia membuang puntung rokoknya ke tumpukan pakis kering. Sambil berjalan kedepan untuk memotong pelepah sawit. Tak disangka sekira 20 menitan WB melihat ke belakang api sudah membesar dan mengeluarkan kepulan asap tebal.

“WB panik dan berlari menyelamatkan diri ke pinggir kebun sawit, karena angin yang bertiup kencang api tersebut membesar dengan cepat sehingga merembet ke lahan lain. Ia ketakutan langsung lari dan tidak melaporkan kejadian itu Polsek Rasau Jaya maupun MPA Desa Rasau Jaya,” beber Kasubsi Penmas AIPTU Ade, Rabu (13/9).

Baca Juga:

Ia sebutkan pelaku diamankan berawal dari informasi yang sudah dikumpulkan, setelah akurat Kapolsek Rasau Jaya bersama Tim Pemburu api langsung mengamankan pelaku.

Saat diintrogasi pelaku mengakui api yang menghanguskan lahan di Patok 50 akibat ulahnya yang membuang puntung rokok dalam keadaan masih menyala. Akibatnya ratusan pohon sawit terbakar.

Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya sat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tentang dugaan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Pelaku dan barang bukti berupa 1 buah korek api merk tokai warna hijau beserta 1 bungkus rokok jenis TOBACCO warna hitam sudah berada di Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut oleh Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya.(tmB)