Pontianak, BerkatnewsTV. Pj Gubernur Kalbar Harrison membantah aset-aset Pemprov Kalbar dialihfungsikan atau dijual kepada pihak ketiga. Melainkan disewakan dengan status HGB diatas HPL selama jangka waktu 30 tahun.
Kebijakan ini menurutnya sudah sesuai dengan aturan baik itu digunakan untuk bisnis maupun rumah pribadi.
“Soal aset ini kita tidak mau macam macam. Dalam hutan sekalipun bisa ketahuan. Jadi, sudah sesuai dengan aturan menggunakan HGB diatas HPL yang biasanya untuk bisnis dan rumah pribadi. Daripada terbengkalai tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Baca Juga:
- Fraksi DPRD Kalbar Sorot Aset Dialih Fungsikan
- Catatan LKPj 2022, DPRD Sorot Keberadaan Aset
Penegasan itu disampaikan Harrison menyikapi pertanyaan yang disampaikan seluruh fraksi di DPRD Kalbar saat rapat paripurna pemandangan umum atas nota penjelasan Gubernur Kalbar terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (13/9).
Harrison sebutkan aset-aset Pemprov Kalbar yang HGB tersebut dihitung dengan tarif tertentu. Rumusnya persentase x NJOP x luas lahan x lama pemanfaatan.
Misalnya untuk rumah pribadi yakni 0,8 % x NJOP X luas lahan x 30 tahun kecuali yang pensiun dikenakan tarif 0,4 %. Sedangkan untuk bisnis 2 % x NJOP X luas lahan x 30 tahun.
“Jadi, kalau untuk HGB ini tidak perlu persetujuan dewan kecuali dijual baru persetujuan dewan. Tapi yang jelas kita tidak pernah menjual,” tegasnya.(rob)