Description

Polisi Tangkap Pencuri Walet dan Pemakai Narkoba Sekaligus

Dalam satu malam, Polsek Simpang Hulu mengungkap dua kasus pidana sekaligus yakni pelaku pencurian sarang burung walet dan pemakai narkotika pada Minggu (10/9) malam.
Dalam satu malam, Polsek Simpang Hulu mengungkap dua kasus pidana sekaligus yakni pelaku pencurian sarang burung walet dan pemakai narkotika pada Minggu (10/9) malam. Foto: naf

Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam satu malam, Polsek Simpang Hulu mengungkap dua kasus pidana sekaligus yakni pencurian sarang burung walet dan narkotika pada Minggu (10/9) malam.

Pengungkapan kasus pencurian sarang burung walet bermula dari laporan warga di Desa Kuala Labai, kecamatan Simpang Hulu yang mengaku rumah waletnya dibobol orang pada hari Jumat (8/9) lalu.

Semula, petugas hendak menangkap terduga pelaku pencurian sarang burung walet berinisial RO (33) yang sedang mencoba menjualnya ke beberapa pengepul.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita langsung bergerak bersama anggota memimpin penangkapan di rumahnya.

“Beberapa barang bukti yang diamankan seperti sarang burung walet dengan berat 0.056 Kg, obeng, tang, slot kunci serta beberapa peralatan sound system suara rumah walet. Pelaku tidak berkutik saat diamankan dan mengakui segala perbuatannya,” kata Dewa, Senin (11/9).

Baca Juga:

Namun, saat itu petugas Polsek Simpang Hulu juga mendapatkan informasi adanya warga yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Labai Hilir, Kecamatan Simpang Hulu.

Berdasarkan Informasi yang didapat dan dikembangkan, Kapolsek dan jajarannya langsung melakukan pengintaian di rumah pelaku.

Disaksikan perangkat lingkungan setempat dan beberapa warga, kita lakukan penegakan hukum dan mengamankan seorang pelaku, laki-laki berinisial BP (69) di rumahnya. Selain BP, juga ada 3 orang yang turut kita amankan di lokasi kejadian.

“Barang bukti yang diamankan seperti 30 paket klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu, dua buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, dua buah handphone serta uang tunai sejumlah Rp1.250.000,” terangnya.

Ditegaskan Dewa, untuk pelaku pencurian walet dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan sedangkan untuk pelaku pengedar sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika.(naf)