Description

Polda Kalbar Tangani Tiga Kasus Mafia Tanah

Tanah wakaf yang berlokasi di Parit Buluh ini telah memiliki sertifikat yang diterbitkan BPN Kubu Raya dengan status sertifikat wakaf. Dasarnya GS Nomor 254 tahun 1978 dengan luasan 270 m X 360 m atau total luas 96 ribu meter persegi atau 9,6 hektare. Namun, ternyata masih ternyata terjadi tumpang tindih lantaran ada sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan.
Tanah wakaf yang berlokasi di Parit Buluh ini telah memiliki sertifikat yang diterbitkan BPN Kubu Raya dengan status sertifikat wakaf. Dasarnya GS Nomor 254 tahun 1978 dengan luasan 270 m X 360 m atau total luas 96 ribu meter persegi atau 9,6 hektare. Namun, ternyata masih ternyata terjadi tumpang tindih lantaran ada sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan. Foto: dok

Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar saat ini sedang menangani tiga kasus mafia tanah di Kalbar. Dari tiga kasus itu, baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Kalbar pun berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan sindikat mafia tanah di Kalbar.

“Kami akan segera menuntaskan kasus tersebut. Satu tersangka sudah kami lakukan penahanan dan dua lagi sedang berproses ke arah sana,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio.

Penegasan itu disampaikan Bowo saat dialog permasalahan tanah di Kanwil ATR/BPN Kalbar pada Rabu (7/9) yang juga dihadiri Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR / BPN Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus bidang penanganan sengketa tanah dan konflik pertanahan Kementerian ATR/BPN Irjen Pol Widodo dan Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Arif Rachman atau bisa disebut Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:

Diakuinya, kasus konflik tanah, tumpang tindih lahan atau kasus pertanahan sangat banyak di Kalbar. Namun proses hukumnya memakan waktu karena perkara pertanahan membutuhkan ketelitian dalam penyelidikannya.

“Sebab kita tidak hanya berpikir tentang proses saat penyidikan saja, proses historikal perlu kita tahu, sumber hak dari tanah itu perlu dicek, jadi tidak hanya surat yang sekarang muncul saja, sehingga ada hal yang perlu diteliti lebih panjang,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/ BPN Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan untuk memberantas mafia pertanahan perlu sinergitas empat pilar.

Hal itu agar tidak ada ruang kosong yang dapat dimasuki mafia tanah diantara empat pilar tersebut.

“Jadi urusan serius seperti ini diperlukan keterlibatan semua pihak dengan mengutamakan sinergi dan tentunya menghindari kompetisi dan kontestasi apalagi ingin mencari sensasi,” jelasnya.(tmB)