Dua Perusahaan Sawit Diperiksa Gakum Kementerian LHK

Bersama TNI dan masyarakat, anggota kepolisian berupaya memadamkan kebakaran lahan di salah satu perkebunan sawit di wilayah Sanggau. Foto: dok
Bersama TNI dan masyarakat, anggota kepolisian berupaya memadamkan kebakaran lahan di salah satu perkebunan sawit di wilayah Sanggau. Foto: dok

Sanggau, BerkatnewsTV. Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sanggau diperiksa Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Kedua perusahaan tersebut yakni PT SIA dan PT MKS yang terindikasi telah terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal konsensinya.

Namun Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sanggau mengaku tidak dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kedua perusahaan tersebut.

“Ada didatangi Gakkum tapi kami tidak diajak ke lapangan. Hanya Dinas Lingkungan Hidup yang diajak. Mereka ke PT. SIA dan PT. MKS,” kata Kabid Bina Usaha dan Perlindungan Perkebunan Disbunak Sanggau, Muhammad Siryan, Senin (4/9).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sanggau akui pihaknya dilibatkan dalam agenda pemeriksaan terhadap dua perusahaan tersebut.

“Memang ada dilibatkan meninjau lokasi dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi karhutla. Staf kami yang ikut, namanya Melfeulyna Siagian,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sanggau Agus Sukanto.

Agus menjelaskan, dirinya telah menerima sejumlah laporan dari staf yang mendampingi Gakum KLHK saat melakukan pemeriksaan terhadap PT SIA DAN PT MKS.

Baca juga:

Bahwa dari 70 titik mengikuti lampiran tingkat kepercayaan dan jumlah titik api berdasarkan ijin usaha perkebunan Provinsi Kalimantan Barat semuanya adalah pembakaran lokasi ladang masyarakat sekitar.

Kemudian berdasarkan verifikasi tim GIS internal perusahaan diketahui bahwa dari 70 titik hotspot tersebut semuanya adalah murni lahan masyarakat yang di luar penguasaan perusahaan PT. SIA.

Selain itu, PT. SIA juga sudah mengambil langkah – langkah dalam menanggulangi karhutla antara lain, telah secara proaktif dan sigap dalam menanggulangi karhutla dengan cara memenuhi sarana prasarana karhutla sebagaimana Permentan nomor 5 tahun 2018 tentang pembukaan dan atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.

“Mereka juga menerjunkan langsung tim atau regu pemadam kebakaran pada lokasi pembakaran ladang/lahan oleh masyarakat sekitar dengan tujuan mencegah terjadinya rembetan ke wilayah lain. Mereka juga selalu menyampaikan laporan kepada instansi terkait jika ditemukan hotspot berdasarkan pantauan satelit NOAA/MODIS/VIIRS yang diakses perusahaan,” ungkap Agus.

Atas informasi hasil verifikasi tersebut, tegas Agus, pihaknya memastikan kedua perusahaan yakni PT SIA dan PT. MKS tidak terlibat dalam karhutla.

“Iya benar, karena berdasarkan laporan verifikasi staf kami yang mendampingi ke lapangan,” tegasnya.(pek)