Description

Pengojek di Perbatasan Selundupkan Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Upaya penyelundupan lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan polisi di kawasan perbatasan RI - Malaysia pada Selasa (29/8). Foto: pek
Upaya penyelundupan lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan polisi di kawasan perbatasan RI - Malaysia pada Selasa (29/8). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Upaya penyelundupan lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan di kawasan perbatasan RI – Malaysia.

Kelima orang Calon PMI ilegal itu diamankan di belakang masjid Al-Falah di Dusun Paus Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam pada Selasa (29/8) sore.

Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang menjadi calon. Dua orang tersangka berprofesi sebagai pengojek, satu orang supir travel dan satunya penampung.

“Ada Empat orang tersangka yang kita amankan. Sementara Calon PMI-nya lima orang sudah kita amankan,” kata Kapolsek Sekayam AKP. Muda Rezeki Pardosi, Rabu (30/8)

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan Kanit Reskrim beserta anggota mendapati satu unit mobil minibus berwarna silver Nopol KB 1671 DG melintas di belakang masjid Al-Falah.

Baca Juga:

“Oleh petugas kami dilakukan pengejaran dan dilakukan pengecekan terhadap satu unit mobil dimaksud dan didapati dua orang CPMI non prosedural yang dibawa dua orang pengojek inisial N dan M,” terangnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap dua orang CPMI tersebut, lanjut Pardosi bercerita, masih terdapat tiga orang CPMI lainnya yang terlebih dahulu di bawa untuk ditampung di rumah SU.

“Dari hasil interogasi terhadap kedua orang CPMI dan dua orang pengojek N dan M bahwa kelima orang CPMI tersebut di bawa oleh seorang supir travel berinisial D. Berbekal informasi itu, anggota Polsek Sekayam melakukan pengembangan terhadap pelaku utama SU yang beralamat di Desa Semanget Nijau Kecamatan Entikong untuk di amankan dan dan di lakukan proses lebih lanjut,” bebernya.

Para tersangka dikenakan pasal 120 ayat (1), (2) UU RI nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(pek)