loading=

Cegah Korupsi Dana Desa, Dua Desa Menjadi Kembang Desa

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso bersama Kejari Pontianak menanda tangani penunjukan dua desa sebagai Kembang Desa pada Rabu (23/8). Kedua desa itu yakni Desa Sui Raya dan Desa Kual Dua. Foto: dian
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso bersama Kejari Pontianak menanda tangani penunjukan dua desa sebagai Kembang Desa pada Rabu (23/8). Kedua desa itu yakni Desa Sui Raya dan Desa Kual Dua. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dua desa ditunjuk sebagai Desa program Kejaksaan memberikan pertimbangan hukum di pemerintah desa (Kembang Desa) di Kubu Raya.

Kedua desa yang berada di Kabupaten Kubu Raya yakni Desa Sungai Raya dan Desa Kuala Dua itu merupakan yang pertama ditunjuk menjadi Kembang Desa di Kalbar.

Kembang Desa program bersifat konsultasi upaya pertimbangan hukum, kepastian hukum Kejaksaaan Negeri yang membidangi hukum perdata dan hukum tata negara.

Koordinator Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Pontianak, Arifin Arsyad mengatakan Kembang Desa ini baru pertama kalinya di Kalimantan Barat. Inovasi ini, sebutnya sebagai upaya pencegahan tindak pindana korupsi.

“Kebetulan saya di bidang perdata dan tata usaha negara, ada tugas pemberian pertimbangan hukum. Khususnya pemerintah desa, yang didalamnya ada pendampingan hukum dan pendapat hukum yang kebetulan di Kalbar ini mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 1,8 Trilliun untuk 2.046 se-Kalbar, mudah-mudahan anggaran ini bisa tepat sasaran sehingga tujuan pembangunan yang sudah dicanangkan di desa bisa terwujud,” harapnya.

Baca Juga:

Wakil DPRD Kubu Raya, Suharso mengapresiasi inovasi Kejaksaan yang kerjasamanya ditanda tangani pada Rabu (23/8). Menurutnya sosok jaksa di persidangan tidak terlepas hanya sebagai penuntut hukum.

Menurutnya dengan adanya program Kembang Desa di Kubu Raya, dapat menimalisir kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa.

“Insyaallah, kita (DPRD) akan turut menyosialisasikannya,” ucapnya.

Sementara Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menuturkan Kembang Desa bukan hanya pengelolaan APBDes, namun juga kebijakan aset desa serta legalitas yang dikeluarkan pihak pemerintah desa setempat.

“Intinya desa itu bisa langsung datang ke kejaksaan untuk berkonsultasi,” katanya.(dian)