Description

Pelaku Karhutla Tewas Saat Bakar Lahan

Seorang pelaku karhutla tewas saat bakar lahannya sendiri. Warga berinisial AS tewas diduga karena sesak napas di Desa Harapan Baru, Dusun Tanjung Rambut, Kecamatan Sungai Laur.
Seorang pelaku karhutla tewas saat bakar lahannya sendiri. Warga berinisial AS tewas diduga karena sesak napas di Desa Harapan Baru, Dusun Tanjung Rambut, Kecamatan Sungai Laur. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang pelaku karhutla tewas saat bakar lahannya sendiri. Warga berinisial AS tewas diduga karena sesak napas di Desa Harapan Baru, Dusun Tanjung Rambut, Kecamatan Sungai Laur.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan korban saat itu sedang membuka lahan dengan cara dibakar bersama keempat rekannya.

Namun api dengan cepat membesar dikarenakan angin berhembus dengan kencang dan membuat asap semakin menebal. Akibatnya, pelaku karhutla tewas lantaran sesak napas.

“Lima orang melakukan pembakaran secara bersama, kelima orang ini juga berperan memadamkan api dan berpencar, tiba-tiba arah angin berubah sehingga asapnya menjadi tebal, pada saat ditemukan oleh rekannya, korban mengalami luka bakar hampir 80 persen,” terang Tommy saat konfrensi pers, Selasa (22/8).

Baca Juga:

Keluarga korban menolak untuk dilakukan visum dan langsung membawa korban ke rumah keluarganya untuk segera dimakamkan.

Tommy mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat harus memahami aturan tentang membuka lahan dengan cara dibakar.

Apabila tidak sesuai prosedur masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat yang menyebabkan karhutla dapat dikenakan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jo Pasal 109 dalam Pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI Nomor 32 Tahun 2009.

Dan juga dapat melihat peraturan dan tata cara membuka lahan di Pasal 11 Perbup Nomor 37 Tahun 2020 tentang tata cara pembakaran terbatas dan terkendali pada Pertanian dengan sistem berladang.(naf)