Description

10 Tersangka Karhutla di Ketapang Diamankan. Tommy: Dilakukan Pembinaan

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian saat konfrensi pers, Selasa (22/8) menunjukan barang bukti yang diamankan dari para tersangka karhutla. Foto; naufal
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian saat konfrensi pers, Selasa (22/8) menunjukan barang bukti yang diamankan dari para tersangka karhutla. Foto; naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Sebanyak 10 orang pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ketapang telah diamankan oleh pihak Polres Ketapang.

“Dari bulan April sampai Agustus 2023 kami sudah menangani sebanyak 10 kasus karhutla dengan 10 orang tersangka,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian saat konfrensi pers, Selasa (22/8).

Total luasan lahan yang terbakar 7,55 hektar, dari kesepuluh tersangka paling besar lahan yang terbakar seluas 1,5 hektar dan semua tersangka dalam proses penyelidikan.

Nantinya kesepuluh tersangka ini akan diserahkan ke Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga:

“Ada beberapa langkah yang dilakukan Polres Ketapang dalam menangani kasus ini, mendatangi dan melakukan oleh TKP, mencari dan pemeriksaaan saksi, melakukan gelar perkara awal, membuat laporan, melakukan penangkapan dan pemeriksaan tersangka, menyita dan mengamankan barang bukti dan yang terakhir melimpahkan ke Distanakbun,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menghindari membuka lahan perkebunan dan pertanian dengan cara membakar hutan dan lahan di saat musim panas dan di area lahan gambut, tidak membuang puntung rokok sembarang dan tidak meninggalkan api di hutan dan lahan.

“Bersama-sama kita menjaga keberlangsungan lingkungan hidup meliputi hutan dan lahan dari ancaman karhutla dimana warga masyarakat dapat berperan langsung dalam pencegahan karhutla,” imbaunya.(naf)