Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kantor Wilayah Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat telah menerbitkan HAKI untuk tiga inovasi Kubu Raya.
Setidaknya tiga inovasi dari Pemkab Kubu Raya diakui secara hukum. Oleh Kemenkumham Kalbar, inovasi tersebut diantaranya TeRasa (temu para pelaku usaha) transaksi non tunai anggaran desa (CMS) dan pengendalian anggaran, evaluasi, dan pelaporan (Pangeran).
Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Herry Hermawan mengatakan pihaknya berkomitmen dalam penegakan hukum dibidang kekayaan intelektual.
“Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan visi Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah yang semakin maju dan berkembang,” terangnya, Sabtu (19/8).
Baca Juga:
- KPK Jadikan Percontohan Transaksi Nontunai Desa di Kubu Raya
- Mekar Sari Role Model Desa Konstitusi di Pulau Kalimantan
Ia berkeinginan dengan adanya surat Pencatatan Ciptaan. Pemkab Kubu Raya terus berinovasi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara maksimal untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
“Sinergi antar Pemkab Kubu Raya dan Kementerian terkait (Kemenkumham) diharapkan dapat menjadi contoh daerah lain. Dalam memperkuat kerjasama sektor publik dan swasta,” harapnya.
Sebelumnya tiga inovasi dalam kekayaan intelektual tersebut, diserah terimakan pada HUT RI ke 78, Kamis (17/8) di aula Kantor Bupati Kubu Raya, yang disaksikan unsur Forkopimda Kubu Raya dan mantan Bupati Kubu Raya Rusman Ali berlangsung meriah. (dian)