Kubu Raya, BerkatnewsTV. Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalbar tampaknya lega ribuan napi di Kalbar mendapatkan remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada Kamis (17/8) lantaran dapat mengemat uang makan dan minum hingga triliunan rupiah.
Menurut Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Ikayu Santi pentingnya remisi untuk para napi adalah mengurangi beban negara.
Ia perkirakan indeks makan saat ini Rp22.000 per hari untuk satu orang.
“Bayangkan saja Rp 22.000 dikali 6.817 orang dikali 30 hari lamanya, nah berapa coba silahkan dihitung,” ungkapnya usai pemberian Surat Keputusan emisi di Lapas Kelas II A Pontianak, Kamis (17/8).
Baca Juga:
- 3.838 Napi Kalbar Dapat Remisi Kemerdekaan. 78 Orang Bebas
- Polda Kalbar Tangkap Sipir dan Napi Lapas Singkawang Terlibat Narkoba
Jumlah napi di Kalbar yang mendapatkan remisi tahun ini sebanyak 3.838 orang dari total 9.817 napi dengan berbagai kasus pidana.
Dari jumlah itu, negara setiap harinya mengeluarkan anggaran layanan hak dasar para napi berupa makan dan minum.
Menurut ia, RKUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 menyarankan kasus-kasus pidana tidak hanya ancaman penjara, turut mengatur ancaman denda, sosial dan lain sebagainya.
“Tentunya di tahun 2026 saat KUHP itu diberlakukan harapan kami penghuni Lapas itu berkurang,” tambahnya.
Lebih jauh kasus-kasus pidana ringan kedepannya akan mendapatkan sanksi sosial, misalnya kata ia jenis retorasi justice para pemakai narkoba tidak untuk ditempatkan di Lapas.
“Yang kasus pidana ringan kita kenakkan pidana sosial aja,” jelas Ikayu. (dian)