Description

423 Napi Lapas Singkawang Terima Remisi Kemerdekaan

Pj Wali kota Singkawang memberikan simbolis SK remisi kemerdekaan kepada 423 napi di Lapas Kelas IIB Singkawang dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada Kamis (17/8). Foto: uck
Pj Wali kota Singkawang memberikan simbolis SK remisi kemerdekaan kepada 423 napi di Lapas Kelas IIB Singkawang dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada Kamis (17/8). Foto: uck

Singkawang, BerkatnewsTV. Sebanyak 423 napi di Lapas Kelas IIB Singkawang menerima remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada Kamis (17/8).

“Sejumlah 423 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023,” ungkap Kepala Lapas Singkawang, Priyo Tri Laksono.

Dijelaskan lebih lanjut, besaran perolehan remisi tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 3 bulan.

Narapidana di Lapas Kelas IIB Singkawang yang mendapatkan RU I atau pengurangan masa pidana sebagian sejumlah 420 orang.

Sedangkan narapidana yang memperoleh RU II atau pengurangan masa pidana seluruhnya sejumlah 3 orang meliputi, 2 orang diantaranya yang dapat langsung dibebaskan dan 1 orang masih memiliki sisa pidana subsider selama 2 bulan.

Penyerahan remisi secara simbolis di Halaman Kantor Walikota Singkawang tahun ini, berbeda dari biasanya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya, Dilaksanakan Secara Virtual dalam menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIB Singkawang.

Baca Juga:

Namun pada tahun 2023 ini Penjabat Walikota Singkawang berkenan mengundang 6 orang perwakilan narapidana dari Lapas Kelas IIB Singkawang untuk hadir dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan RI yang berlangsung di Lapangan Kantor Walikota Singkawang.

Usai upacara, Penjabat Walikota Singkawang Sumastro, menyerahkan secara simbolis SK Remisi Umum dan bingkisan kepada 5 orang perwakilan narapidana yang mengenakan baju koko putih dengan disaksikan oleh para pejabat daerah dan ratusan peserta upacara lainnya.

Setelah acara selesai, 1 orang narapidana yang mendapatkan RU II, tidak langsung bebas pada hari itu juga dikarenakan masih harus menjalani subsider selama 2 bulan.

Setelah prosesi penyerahan remisi selesai dilaksanakan, seluruh narapidana dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Singkawang.(uck)