Kado HUT RI, 120 Kades di Ketapang Dilantik Serentak

Bupati Ketapang Martin Rantan memberikan kado khusus kepada 120 kades tepat saat memperingati HUT ke-78 RI. Kado khusus itu yakni 120 kades tersebut dilantik secara serentak usai upacara yang digelar, Kamis (17/8). Foto: naufal
Bupati Ketapang Martin Rantan memberikan kado khusus kepada 120 kades tepat saat memperingati HUT ke-78 RI. Kado khusus itu yakni 120 kades tersebut dilantik secara serentak usai upacara yang digelar, Kamis (17/8). Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Bupati Ketapang Martin Rantan memberikan kado khusus kepada 120 kades tepat saat memperingati HUT ke-78 RI. Kado khusus itu yakni 120 kades dilantik secara serentak usai upacara yang digelar, Kamis (17/8). Mereka merupakan kades terpilih saat pemilihan kepala desa serentak pada (26/6) lalu.

Martin berharap kepada para kades Ketapang yang sudah dilantik untuk bekerja dengan tugas, kewajiban dan wewenang yang telah diberikan sesuai dengan tupoksi dan lingkup kerjanya.

“Dalam melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan desa agar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.

Baca Juga:

Martin mengingatkan kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Menurutnya kepala desa harus memiliki pengetahuan yang lebih agar nantinya dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat.

“Kepala desa agar senantiasa terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab,” ucapnya.

Menurutnya, kepala desa sebagai seorang pemimpin harus dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat demi terciptanya pelayanan prima pada pemerintahan desa. Hal ini dapat tercapai dengan kerjasama dari seluruh staf dalam pemerintahan desa.

“Kepada kepala desa agar dapat mempercepat langkah untuk segera menyusun rancangan peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan desa tentang APDES tahun anggaran 2024 melalui pembahasan dan persetujuan bersama dengan BPD paling lambat 31 Desember 2023,” ia mengingatkan.

Martin juga menegaskan kepada kepala desa untuk mengelola dana desa dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Kepala desa dapat memanfaatkan teknologi untuk mendukung kinerja seperti aplikasi penunjang tata naskah desa.

“Saya ingatkan bahwa dana desa yang saudara kelola harus diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.(naf)