Description

3.838 Napi Kalbar Dapat Remisi Kemerdekaan. 78 Orang Bebas

Gubernur Kalbar Sutarmidji memberikan simbolis SK kepada salah satu napi yang mendapat remisi kemerdekaan di HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8)
Gubernur Kalbar Sutarmidji memberikan simbolis SK kepada salah satu napi yang mendapat remisi kemerdekaan di HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8). Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 3.838 narapidana Kalbar mendapat remisi di HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Para narapidana (napi) yang mendapat remisi ini berasal dari Lapas dan Rutan yang tersebar di seluruh Kalbar. Sementara itu 78 orang telah selesai menjalani hukuman sehingga dinyatakan bebas.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berharap dengan adanya kebebasan yang diberikan ke para mantan narapidana tersebut masyarakat dapat menerima kembali keberadaannya dilingkungan masing-masing.

“Dengan kembali masyarakat. Para binaan-binaan, dapat menyalurkan ketrampilan yang telah ia dapat di sini (lapas/rutan). Psikologisnya tetap bisa kuat ketika menghadapi interaksi dengan masyarakat,” harapnya saat memberikan SK remisi di Lapas Kelas II A Pontianak, Kamis (17/8).

Baca Juga:

Sutarmidji juga berpesan agar tidak pagi mengulang kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan.

“Saya juga berharap masyarakat bisa menerima mereka yang telah selesai menjalani pembinaan di lembaga permasyarakatan. Jangan mereka dikucilkan,” harapnya.

Sementara Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Ikayu Santi menyatakan ke para binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik selama di lingkungan Lapas maupun Rutan.

“Dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin yang tercatat dalam register F. Kedua aktif dalam pembinaan, ketiga memiliki nilai baik dalam sistem penilaian narapidana,” tambahnya.

Napi di Kalbar tegas dia memiliki jumlah 6.817 narapidana. Sedangkan yang mendapatkan remisi ada 3838.

“Setelah dikurangi-dikurangi masa pidananya merdekalah 78 orang. Sesuai dengan hari kemerdekaan,” timpalnya.

Adapun 3.838 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut yang terbanyak ada di Lapas Pontianak.

“Terinci kasus narkotika, sebanyak 1.395 orang. Kemudian kriminal umum 2407 orang, sedangkan kasus korupsi 36 orang,” bebernya.(dian)