Sindikat TPPO di Kalbar Terbongkar, Tersangka Ditangkap di Depok

Sindikat TPPO di Kalbar berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Kalbar. Alhasil tiga orang tersangka dan 10 orang Calon PMI ilegal asal Jawa Tengah diamankan. Foto: tmb
Sindikat TPPO di Kalbar berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Kalbar. Alhasil tiga orang tersangka dan 10 orang Calon PMI ilegal asal Jawa Tengah diamankan. Foto: tmb

Pontianak, BerkatnewsTV. Sindikat TPPO di Kalbar berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Kalbar. Alhasil tiga orang tersangka dan 10 orang Calon PMI ilegal asal Jawa Tengah diamankan.

Informasi adanya pengiriman Calon Pekerja Migrain Indonesia (CPMI) dari Jawa Tengah telah diterima aparat kepolisian. Serangkaian penyelidikan pun dilakukan. Hingga pada akhirnya berhasil terbongkar.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio menyebutkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berasal dari Jawa Tengah.

“Mereka diberangkatkan dari Semarang menggunakan kapal laut pada tanggal 5 Agustus 2023 tujuan Pontianak untuk kemudian diberangkatkan ke Malaysia sebagai buruh bangunan,” bebernya, Selasa (15/8).

Baca Juga:

Korban memiliki paspor yang proses pembuatannya dilakukan oleh tersangka dengan biaya sampai ke Malaysia ditanggung oleh pekerja dan dipotong gajinya nanti perbulan sebesar 100 ringgit Malaysia selama 15 bulan.

”Penangkapan kita laksanakan di Depok bekerjasama dengan tim dari Polda Metro sehingga akhirnya bisa ditangkap dan dibawa ke Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian rekan-rekan saudara HB ini membantu pembuatan paspor dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta, yang nantinya akan kita kembangkan lagi,” terangnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial HB, BY dan S, kemudian korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 10 orang.

Dari para sindikat TPPO di Kalbar ini, petugas juga mengamankan satu unit mobil bewarna hitam, satu unit kendara lain yang digunakan untuk membawa 10 korban, tiga buah Handphone, 10 lembar tiket kapal motor lawit, dan uang tunai, dua lembar tiket pesawat. (tmB)