Description

Warga Lombok Korban PMI Ilegal

Polisi berhasil membongkar sindikat tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Korban diidentikasi warga Lombok. Kasus ini terungkap hasil dari rangkaian penyelidikan sejak Jumat (11/8). Foto: tmB
Polisi berhasil membongkar sindikat tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Korban diidentikasi warga Lombok. Kasus ini terungkap hasil dari rangkaian penyelidikan sejak Jumat (11/8). Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi berhasil membongkar sindikat tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Korban diidentikasi warga Lombok. Kejadian ini terungkap di Bandara Udara Internasional Supadio, Kubu Raya.

Dari penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, (11/8) malam, dua orang diduga sebagai korban CPMI ditemukan bersama dengan seorang driver yang menjemput mereka.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengidentifikasi koordinator keberangkatan korban CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yakni SI alias Gepeng yang ditangkap saat sedanng menginap di salah satu penginapan di Kubu Raya.

Baca Juga:

SI mengakui telah memberikan pelayanan untuk menjemput dua korban Calon PMI ilegal tersebut dari Bandara Supadio. Korban yang berangkat dari Lombok tersebut diinstruksikan oleh seorang perempuan berinisial MA alias NI alias Mami yang berada di Kabupaten Lombok, NTB.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua korban diberangkatkan dari Lombok, transit di Surabaya, dan tiba di Bandara Supadio dan dijemput oleh SI,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Selasa (15/8).

Rencananya, mereka akan masuk ke Malaysia melalui perbatasan Aruk dan bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa dilengkapi dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Korban mengalami kerugian Rp7,7 juta. Saat ini, korban, pelaku, dan barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Hasil penangkapan ini beberapa barang bukti diamankan berupa,1 buah paspor milik korban, 1 unit handphone milik korban dan 1 unit handphone milik SI Alias Gepeng.(tmB)