Sanggau, BerkatnewsTV. Tiga orang warga Ketungau Hulu Kabupaten Sintang selundupkan sabu 19,9 kg lewat jalur tikus di Kabupaten Sanggau.
Ketiganya tertangkap basah oleh aparat kepolisian di salah satu cafe di Kecamatan Sekayam dekat perbatasan RI – Malaysia di Kabupaten Sanggau pada Rabu (9/8).
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 20 bungkus kantong plastik warna hitam dilapis lakban coklat berisikan sabu dengan netto 199,945,12 gram atau sekitar 19 kg,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda didampingi Kepala BNNP Polda Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto saat konfrensi pers di Mapolsek Sekayam, Sabtu (12/8).
Para tersangka yang diamankan masing-masing bernama Siling alias Ugan (28), Julianto Sapardi alias Padet (28) dan Pinosit (23).
Baca Juga:
- Penyelundupan Sabu 27,331 Kg Digagalkan, Kurir Lari ke Hutan Malaysia
- 20 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan
“Ketiganya merupakan warga Ketungau Hulu Kabupaten Sintang. Mereka diamankan di salah satu cafe di area Kecamatan Sekayam,” tuturnya.
Penangkapan tersebut dijelaskan Thelly bermula dari laporan warga tanggal 6 Agustus 2023 yang memberitahukan rencana masuknya sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Anggota Polsek Sekayam yang mendapati informasi itu langsung melapor ke Polres dan dari Polres langsung koordinasi ke Polda Kalbar.
Kemudian, tanggal 7 – 8 selama kurang lebih tiga hari Kapolres Sanggau memimpin langsung penangkapan terhadap warga Sintang selundupkan sabu tersebut.
“Nah, pada tanggal 9 sekitar pukul 19.30 Wib baru ditemukan tersangka sesuai informasi yang kami peroleh,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya dua buah tas merek Camel mountain warna Hitam dan satu kendaraan roda empat jenis pickup warna hitam dengan nomor Polisi KB 8750 EB. (pek)