Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bos salah satu swalayan di Sungai Raya melaporkan karyawannya lantaran telah menggelapkan barang-barang.
Karyawan berinisial AI (32) warga Dusun Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya itu kepergok menggelapkan barang swalayan. Ia mengepaknya secara sembunyi-sembunyi di dalam kardus layaknya sampah.
Aksinya ini dilakukan sejak bulan April 2023 lalu. Dan hasil uangnya digunakan untuk pengobatan orang tua.
“Kerugian yang dilaporkan baru sebatas barang yang tertangkap pada Senin (7/8). Untuk kerugian lain, penyelidikan masih berlangsung,” kata Kasi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade.
Baca Juga:
AI menyembunyikan barang di dalam kardus seakan-akan itu adalah sampah, sehingga bisa dikeluarkan dari gudang tanpa diketahui pemilik.
Namun, ketajaman insting pemilik swalayan membuat AI tertangkap tangan. “Saat ini, AI dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tambahnya.
Menurut pengakuan AI, barang-barang tersebut dijualnya dengan harga murah. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit. “AI mengaku sebagai tulang punggung keluarga,” tegas Ade.
Akibat perbuatannya, AI kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(tmB)