Description

DPRD Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Kalbar

Ketua DPRD Kalbar M Kebing L didampingi unsur pimpinan dan disaksikan Sekda Kalbar Harrison menanda tangani Berita Acara penyampaian pemberhentian Gubernur dan Wagub Kalbar saat rapat paripurna, Kamis (27/7)
Ketua DPRD Kalbar M Kebing L didampingi unsur pimpinan dan disaksikan Sekda Kalbar Harrison menanda tangani Berita Acara penyampaian pemberhentian Gubernur dan Wagub Kalbar saat rapat paripurna, Kamis (27/7). Foto: rob

Pontinak, BerkatnewsTV. DPRD Kalbar mengusulkan pemberhentian gubernur dan wagub Kalbar masa jabatan 2018-2023. Usulan itu disampaikan saat rapat paripurna DPRD Kalbar, Kamis (27/7).

Kendati tidak dihadiri Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan, rapat paripurna tetao berjalan karena telah diwakilkan oleh Sekda Kalbar Harrison.

Pasangan Sutarmidji dan Ria Norsan sejatinya akan berakhir pada 5 September 2023.

Ketua DPRD Kalbar M Kebing L mengatakan masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Kalbar saat ini tersisa kurang dari 40 hari.

“Setelah ini usulan pemberhentian gubernur dan wagub Kalbar ini akan disampaikan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Kemudian DPRD sebut Kebing akan membentuk tim untuk menggodok nama penjabat gubernur. Nama calon penjabat gubernur ini akan diusulkan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kalbar.

Baca Juga:

Sementara itu Sekda Kalbar Harrison menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Gubernur dan Wagub Kalbar lantaran sedang melaksanakan dinas keluar daerah.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Pak Gubernur Sutarmidji dan Pak Wakil Gubernur Ria Norsan dikarenakan sedang melaksanakan tugas negara (dinas ke luar daerah). Semoga tidak mengurangi kekhidmatan jalannya sidang paripurna ini”, tutur Harisson.

Ia juga menyampaikan, bahwa prosedur pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sudah sesuai aturan dan berjalan dengan baik.

“Selanjutnya DPRD Provinsi Kalbar akan mengusulkan pemberhentian ini kepada Presiden, dan akan ditindaklanjuti oleh pusat. Sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023 untuk Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota, Mendagri akan mengusulkan 3 nama, DPRD Provinsi juga mengusulkan 3 nama kepada presiden melalui mendagri. Nanti diseleksi oleh Tim Presiden. Sebenarnya banyak yang bisa disusulkan, eselon 1 di pusat juga bisa. Ini juga merupakan wujud dari kewenangan pemerintah sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah”, terangnya.(rob)