Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 120 ribu hektare lahan perkebunan di Sanggau terindikasi terlantar. Luasan itu dengan asumsi sebagai lahan yang tidak/belum ditanami serta tidak memperhitungkan luasan Hak Guna Usaha (HGU).
“Jika dengan memperhitungkan HGU luasannya akan beda. Ini lagi kita inventarisir luasan HGU nya. Karena HGU itu diterbitkn oleh BPN, kadang kami juga kesulitan mendapatkan data HGU. Jadi data secara keseluruhan masih belum valid,” kata Kepala Bidang Bina Usaha dan Perlindungan Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sanggau, Muhammad Siryan, Rabu (26/7).
Baca Juga:
- Ini Penyebab Empat IUP Perusahaan Sawit di Sanggau Dicabut
- Ini Isi Kesepakatan Pemkab Sanggau dan Perusahaan Sawit
Untuk evaluasi terhadap lahan yang terlantar tersebut, pihaknya, jelas Siryan menyerahkan dulu lahan perkebunan di Sanggau terlantar itu ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang.
“Di sana ada pengawasan tata ruang untuk evaluasinya,” ucapnya.
Siryan menyebut, untuk pengawasan terhadap persoalan lahan perkebunan terlantar, diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah terlantar.
“Pada pasal 21 disebutkan penertiban kawasan terlantar melalui tiga tahapan, yakni tahapan evaluasi kawasan terlantar, peringatan kawasan terlantar dan penetapan kawasan terlantar,” pungkasnya. (pek)