Description

Ijin Berlayar Dihentikan, Angkutan Sungai Setop Beroperasi

Ketua Gasdap Kalbar, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Kepala Dishub Raya dan anggota DPRD Kubu Raya saat konfrensi pers terkait angkutan sungai yang setop beroperasi lantaran ijin berlayar tidak diterbitkan seiring belum adanya regulasi baru dari Dirjen Perhubungan untuk memperpanjang Nota Kesepakatan Bersama yang telah berakhir pada Senin, 24 Juli 2023. Foto: dian
Ketua Gasdap Kalbar, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Kepala Dishub Raya dan anggota DPRD Kubu Raya saat konfrensi pers terkait angkutan sungai yang setop beroperasi lantaran ijin berlayar tidak diterbitkan seiring belum adanya regulasi baru dari Dirjen Perhubungan untuk memperpanjang Nota Kesepakatan Bersama yang telah berakhir pada Senin, 24 Juli 2023. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 89 angkutan sungai di Kubu Raya setop beroperasi seiring Nota Kesepakatan Bersama (MoU) yang ditandatangani telah berakhir hari ini, Senin 24 Juli 2023.

Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut tentang Penerbitan Surat Ijin Berlayar (SIB) Sementara dan Dokumen Kapal Angkutan Sungai yang ditandatangani antara BPTD Wilayah XIV Kalbar, Dishub Kubu Raya dan Gapasdap Kalbar.

Nota Kesepakatan Bersama (MoU) ini belum dapat diperpanjang lantaran belum adanya surat edaran atau regulasi baru dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

“Tatkala MoU ini belum diperpanjang atau sejenis Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan maka kami belum bisa mengeluarkan surat ijin berlayar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo saat konferensi press, Senin (24/7).

Odang menuturkan, upaya-upaya telah dilakukan melegalkan kembali MoU ini seperti Bupati Kubu Raya telah melayangkan surat dan memberikan penawaran pilihan yakni melimpahkan kewenangan daerah dan bekerjasama dengan stakeholder terkait.

“Saya juga sudah ketemu langsung dengan pak Dirjen Perhubungan meminta solusi diakhir waktu SPB. Dan pak Dirjen menanggapi akan mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan ini,” ucapnya.

Namun hingga batas waktu SPB ini, Dirjen Perhubungan belum memberikan kepastian. Sehingga Dishub Kubu Raya kata Odang, tidak akan melanggar ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Pusat.

“Kalau sudah ada SE atau sejenisnya, maka anak buah saya besok akan menandatangani izin layak beroperasi jikalau tidak, maka maap (gagal beroperasi) karena di situ ada resiko hukumnya,” terangnya.

Baca Juga:

Sementara Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso menilai Permenhub Nomor 61 tahun 2021 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau perlu direvisi kembali.

Menurutnya peraturan harusnya memberikan rasa keadilan bagi seluruh daerah agar angkutan sungai tidak setop beroperasi. Sebab akan banyak menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi daerah.

“Barometernya kurang tepat. Beda dengan kepulauan Jawa, karena selain Sungai moda angkutan bisa ditempuh dijalur kereta api. Ada jalan tol, infrastruktur jalannya sudah baik. Beda dengan kita, moda transportasi air dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Ketua DPD Gapasdap Kalbar, Agus Tianto menyatakan pada tanggal 12 Juli 2023 telah ada Rakernas di Yogyakarta antara Dirjen Perhubungan Darat. Yang menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Dirjen tentang angkutan Sungai di Kalbar sebelum tanggal 24 Juli 2023.

“Dan itu ditandatangani, faktanya hingga sekarang belum ada (regulasi) tersebut. Ini tentunya mengakibatkan kelumpuhan angkutan sungai yang ada di Kalbar. Dan kemungkinan akan ada kejadian (demo) seperti tahun yang lalu,” jelasnya.

Ia berharap Gubernur Kalbar, dapat mengambil sikap atas wewenang yang diatur Permen Perhubungan Nomor 61 tahun 2021. Karena operasinya kapal-kapal transportasi dianggap ilegal, tanpa ada pengesahan Surat pelayaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

“Diskusi-diskusi dengan pihak BPTD juga telah kita lakukan. Dari Ketua Gapasdab pusat juga telah menyurati Kementeriaan terkait dengan angkutan sungai di Kalimantan Barat,” jelasnya.(dian)