Description

Buruh Koperasi TKBM Bekerja Hanya di Pelabuhan

DPRD Kubu Raya melakukan mediasi antara Koperasi TKBM dan Koperasi MJP yang kerap berkonflik di lapangan terkait buruh bongkar muat di gudang pada Jumat (21/7). Dari rapat ini terungkap area kerja Koperasi TKBM hanya di Pelabuhan Dwikora bukan di pergudangan darat. Foto: dian
DPRD Kubu Raya melakukan mediasi antara Koperasi TKBM dan Koperasi MJP yang kerap berkonflik di lapangan terkait buruh bongkar muat di gudang pada Jumat (21/7). Dari rapat ini terungkap area kerja Koperasi TKBM hanya di Pelabuhan Dwikora bukan di pergudangan darat. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Peraturan Bupati (Perbup) tentang bongkar muat di Kubu Raya akan diterbitkan. Regulasi ini untuk mengatur tentang sistem dan mekanisme alur bongkar muat yang dilakukan oleh koperasi jasa yang bergerak di bidang tenaga kerja bongkar muat.

Sebab ditengarai, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beroperasi di Kubu Raya selama ini telah menyalahi ketentuan. Sebab wilayah kerjanya hanya untuk di area pelabuhan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, Perindustrian (DKUPP) Kubu Raya, Norasari Arani ketentuan itu telah ditegaskan dalam Permen Koperasi dan UKM Nomor 6 tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan Pasal 5 ayat satu dan dua.

“Koperasi TKBM itu hanya boleh bekerja di pelabuhan. Sehingga di luar pelabuhan barang tersebut ke kabupaten/ kota maka harus dibuat peraturan untuk penataannya,” jelasnya.

Penegasan itu disampaikan Nora saat pertemuan di DPRD Kubu Raya pada Jumat (21/7). Pertemuan itu dalam rangka memediasi antara Koperasi TKBM dan Koperasi Mitra Jasa Perkasa (MJP) yang kerap berkonflik di lapangan.

Ditambahkan Nora, pada pasal 4 dan pasal 5 Permen Koperasi dan UKM Nomor 6 tahun 2023 menyatakan kegiatan penyelenggaraan TKBM harus menyertakan penilaian oleh perangkat daerah.

Yang dimana bahwa Kubu Raya telah mendirikan koperasi jasa bongkar muat MJP dan telah menyampaikan RAT nya pada 2021 lalu.

Dengan demikian Norasari menilai rancangan Peraturan Bupati tentang bongkar muat perlu dibahas secara komprehensif dengan semua pihak yang terlibat.

“Perbup itu akan membahas bagaimana perlindungan buruh, serta bongkar muat di Kubu Raya dan akan diterapkan. Jadi masing-masing pihak harus mematuhi semua,” tegasnya.

Perbup ini juga mengandung saksi dimulai yang ringan hingga pembubaran. Yang apabila terdapat pelanggaran terhadap rancangan regulasi itu maka ada konsekuensinya.

Sementara itu Sekretaris Koperasi TKKBM Jasa Karya Pontianak, Muslamet menegaskan pihaknya hanya mempunyai kewenangan bongkar muat di area Pelabuhan Dwikora.

Sedangkan jasa bongkar muat hingga ke gudang dikembalikan lagi ke pengguna jasa.

“Satu jengkal keluar dari pelabuhan (dwikora) bukan lagi urusan kami. Karena memang seperti itu peraturannya,” katanya.

Sementara itu pengurus Koperasi TKBM enggan untuk diwawancarai dan langsung bergegas pergi meninggalkan ruangan rapat.

Ketua Harian Koperasi MJP Agus Suwandi menyatakan demi kepastian hukum regulasi daerah tentang bongkar muat sudah seharusnya diterbitkan.

Menurutnya Koperasi jasa bongkar hendaknya satu kelembagaan. Sehingga efektivitas jasa bongkar muat bersifat optimal untuk anggotanya.

“Begitu juga transparansi karena koperasi ini jasa buruh. Faktanya para buruh tidak pernah terima uang sebesar yang mereka sepakati,” bebernya.

Swandi menegaskan hak-hak buruh wajib diperjuangkan, selama ini sebutnya pembayaran upah buruh dengan 20 kontener hanya Rp 200 Ribu.

“Besaran upah itulah ditangan buruh. Seharusnya para buruh menerima Rp 750 Ribu, itu sudah paling rendah dan tertinggi Rp 1.400.000 per 20 kontener. Disinilah MJP hadir untuk memberikan keadilan untuk buruh bongkar muat kubu raya,” jelasnya. 

Baca Juga:

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso mengatakan memiliki visi misi koperasi yakni memakmurkan anggotanya kedua koperasi ini namun dibalik visi misi koperasi tersebut legalstanding paling diutamakan.

“Jangan sampai dalam memberdayakan tenaga kerja ini kita melanggar aturan,” ucapnya.

Menurut ia, akar permasalahan ini dimulai dari miss komunikasi antara yang menggunakan jasa dengan yang menyiapkan jasa termasuk juga tarif upah buruh.

“Pemberian upah buruh jangan semena-mena sehingga buruh merasa dirugikan. Ketiga kita harus menjaga kondusitifitas jika tidak kita terpaksa ambil tindakan hukum hingga pembekuan perizinan,” bebernya.

Suharso menuturkan alur otoritas bongkar muat di Pelabuhan Dwikora memberikan kewenangan ke TKBM Jasa Karya Pontianak.

Namun pada saat pendistribusian barang ke gudang ditangani lagi oleh asosiasi bongkar muat yang membuat kontrak jasa dengan para koperasi jasa bongkar muat.

“Ini juga mau kita jajaki seperti apa mekanismenya. Kemudian standar upah, karena tidak menutup kemungkinan ini bisa saja sebelah pihak. Saya akan rekomondasikan komisi II untuk mendatangi mereka,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas tenaga dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya Wan Iwansyah, menyampaikan bahwa koperasi yang di dalam nya terdapat anggota yang merupakan tenaga kerja baik itu tenaga kerja waktu tertentu PKWT dan sebagainya.

“Wajib didaftar atau disampaikan data-data tenaga kerja tersebut ke dinas tenaga kerja dan Transmigrasi untuk memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” jelasnya.(dian)