Sanggau, BerkatnewsTV. Kabupaten Sanggau belum termasuk kabupaten mandiri lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya masih dibawah pendapatan yang bersumber dari transfer pusat ke daerah.
“Pendapatan kita dari transfer pusat kurang lebih Rp1,6 triliun, sementara PAD kita Rp140 miliar, itu masih dibawah,”, kata Sekda Kukuh Triyatmaka.
Kukuh menyebut, dengan telah ditetapkannya Undang-undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah pada ketentuan pasal 94 menjelaskan untuk keseluruhan jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga:
- D-iPAD Permudah Warga Sanggau Bayar Pajak
- APBD Sanggau Baru Terealisasi 30 Persen, Tiga Dinas Paling Rendah
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dasar Pemerintah daerah membuat peraturan daerah.
Kukuh mengatakan, forum konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan rancangan peraturan daerah yang didasari atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Menurut Kukuh, rancangan peraturan daerah ini sangat penting sebagai bagian strategis pemerintah kabupaten Sanggau dalam upaya penarikan Pajak Daerah dan retribusi daerah yang merupakan komponen pendapatan asli daerah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sanggau, Welem Suherman Bapenda terus berupaya berkerjasama dengan stakeholder lainnya untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. (pek)