Ratusan Fasum dan Fasos Tidak Bersertipikat

Ilustrasi rtatusan fasum dan fasos tidak bersertipikat
Ilustrasi ratusan fasum dan fasos tidak bersertipikat

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 652 Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos) aset daerah Pemkab Kubu Raya belum memiliki alas hak tanah.

Hal tersebut diutarakan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng pada kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan Selasa (18/7).

“Wajib disertepikatkan semua (aset daerah). Bahkan apabila fisiknya terletak di peta PTSL maka ikut didalam program PTSL,” katanya di kantor BPN Kubu Raya.

Menurutnya aset daerah berbagai bentuk berdiri diatas tanah. Seperti tanah wakaf, tempat beribadah lainnya.

“Semuanya kita sapu bersih. Tadi sudah saya sampaikan target kita hingga di tahun 2025 mendatang semua terselesaikan,” tegas Andi.

Baca Juga:

Sementara Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kubu Raya, Mustafa menjelaskan aset Pemda yang belum tersetepikatkan masih didominasi oleh Fasum dan Fasos. Kemudian jenis aset lainnya seperti irigasi, pintu air.

“Kalau irigasi saya rasa sulit. Lainnya itu, jalan kabupaten dengan total yang kita hitung ada 788 yang belum berseterpikat. Sedangkan data BPN beda lagi mungkin 800 an karena fasum di perumahan juga masuk,” terangnya, di Sui Raya, Rabu (19/7).

Dengan adanya komitmen bersama stakeholder terkait dan lembaga yudikatif, Mustafa optimis di tahun 2023 Aset Fasum dan Fasos akan selesai.

“Jumlah 652 itu sudah dipilah-pilih malahan 190 Aset sudah siap diterbitkan sertipikat. Kemudian 280 pelepasan hak nya belum tetapi akan diproses,” bebernya

Adapun 300 an aset juga diperlukan permohonan pencatatan. Pihak Pemda akan membayar ongkos sebesar Rp50 Ribu, yang dimana BPN akan mengeluarkan data permohonan pencatatan.

“Kita juga sudah berkomitmen dan telah membentuk tim percepatan pengsertepikatan aset daerah,” imbuhnya (dian)