BerkatnewsTV. Masih banyak yang belum mengetahui bagaimana balik nama sertifikat tanah. Hal seperti ini seperti transaksi menjual beli tanah atau pemberian warisan.
Dengan adanya perubahan kepemilikan ini, anda tidak hanya secara resmi memiliki tanah tersebut atas nama anda. Terdapat beberapa syarat untuk balik nama sertifikat tanah.
Anda perlu melakukan persyaratan administrasi sebagai berikut :
• Akta jual beli (AJB) dan sertifikat asli dari PPAT
• Formulir permohonan yang sudah ditanda tangani
• Fotokopi e-KTP dan KK penjual dan pembeli tanah (jika diwakilkan, sertakan juga identitas pihak ketiga yang diberi kuasa)
• Fotokopi akta pendirian & pengesahan badan hukum
• Izin pemindahan hak (jika sertifikat tanah hanya boleh dipindah tangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang)
• Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
• Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan seperti:
• Informasi tanah (luas, letak, penggunaan)
• Surat pernyataan bebas sengketa
• Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan, jika tanah yang dibeli tidak terdapat masalah, pembeli tanah diwajibkan untuk membayar Pajak PPH sebesar 2,5% dari nilai penjualan tanah (nilai bruto) ke Kantor PPAT. Kebijakan ini sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2016.
Saat melakukan balik nama, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, membayar biaya yang diberlakukan, serta mengikuti proses balik nama sesuai dengan aturan yang berlaku di domisili Anda.
Terdapat biaya yang dikeluarkan saat anda akan membalik nama sertifikat, biaya tersebut meliputi :
- Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
Biaya penerbitan AJB bisa berbeda-beda tiap daerahnya, tergantung dari harga yang ditetapkan oleh setiap kantor PPAT. - Pengecekan Keabsahan atau Keaslian Sertifikat Tanah
Dokumen yang sudah masuk ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), selanjutnya akan dilakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah untuk membuktikan jika sertifikat tersebut bebas dari sengketa atau masalah lainnya. - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB yang perlu Anda siapkan yakni sebesar 5% dari harga tanah dikurangi dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). - Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama sertifikat tanah dapat Anda hitung menggunakan rumus berikut:
Nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Itulah merupakan proses dan pengeluaran selama membaliki nama sertifikat. Selamat mencoba.(*)