Kubu Raya, BerkatnewsTV. Masih ada dua instansi vertikal yang hingga kini belum terbentuk di Kabupaten Kubu Raya, yakni kejaksaan dan pengadilan.
Salah satu anggota Tim Pembentukan Kabupaten Kubu Raya, Dede Junaidi menilai kedua instansi tersebut dipandang penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang hukum.
“Selama ini kedua instansi vertikal ini masih menginduk di Kabupaten Mempawah. Padahal, di usia 16 tahun Kubu Raya keduanya sangat lah penting karena akan memberi dan mendukung kesadaran hukum masyarakat jika pelayanannya cepat dan dekat,” ujarnya, Senin (17/7).
Baca Juga:
Ia mencontohkan jika ada seseorang diminta menjadi saksi dalam sebuah kasus, maka harus merogoh kocek yang tidak sedikit untuk hadir. Ditambah lagi waktunya yang lama. Sehingga masyarakat enggan untuk hadir.
Saat ini lembaga yudikatif yang sudah terbentuk di Kabupaten Kubu Raya hanya lah Polres Kubu Raya.
“Jadi sudah selayaknya dapat segera terbentuk agar masyarakat dapat meningkat kesadaran hukumnya dan pelayanan dapat lebih efektif dan efisien seperti yang diamanahkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah,” pungkasnya.(tmB)