Description

Puluhan Ribu Minol dari Malaysia Diamankan di Pelabuhan Dwikora

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo M P Sibarani, Sabtu (8/7) mengungkapkan puluhan ribu botol minuman beralkohol (minol) dari Malaysia yang berhasil diamankan tim gabungan di Pelabuhan Dwikora Pontianak untuk dikirim ke Jakarta.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo M P Sibarani, Sabtu (8/7) mengungkapkan puluhan ribu botol minuman beralkohol (minol) dari Malaysia yang berhasil diamankan tim gabungan di Pelabuhan Dwikora Pontianak untuk dikirim ke Jakarta.

Pontianak, BerkatnewsTV. Puluhan ribu botol minuman beralkohol (minol) dari Malaysia berhasil diamankan tim gabungan di Pelabuhan Dwikora Pontianak untuk dikirim ke Jakarta.

“Ada tiga kontainer yang berisikan minuman beralkohol yang diamankan petugas,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo M P Sibarani, Sabtu (8/7).

Jumlah minol dari Malaysia yang diamankan 28 jenis dengan total sebanyak 22.386 botol.

“Semula kami mengamankan dua kontainer berisikan 14.390 botol dari 12 jenis. Kemudian satu kontainer lagi berisikan 7.996 botol dengan 16 jenis,” tuturnya.

Satu kontainer terakhir ia sebutkan dilakukan pengejaran ke Jakarta lantaran telah berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak. Setelah berkoordinasi dengan Polda Jaya, akhirnya kontainer tersebut dibawa ke Pontianak.

“Tersangka berinisial N ditangkap di Jakarta. Latar belakangnya pedagang minol. Pernah kerja di Malaysia dan sudah pernah berupaya menjualnya,” ungkapnya.

Minol tersebut masuk melewati jalur tikus perbatasan RI – Malaysia di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Dikirim dari Malaysia sedikit demi sedikit kemudian disimpan di gudang di Pontianak.

Baca Juga:

Setelah terkumpul banyak maka dikirim dengan menggunakan kontainer. Pengirimannya dengan modus pengiriman kelapa hibrida untuk menyembunyikan minol yang ada dibelakangnya.

“Pengirimannya menggunakan dokumen kelapa hibrida dari Karantina Pertanian,” ucapnya.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yani pasalnya 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kemudian pasal 142 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang ancamannya penjara 2 tahun dan denda Rp4 miliar.

Serta pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar

“Total kerugian mencapai Rp20,104 miliar,” pungkasnya.(rob/tmB)